SAMARINDA, POLITIKAL.ID - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) meminta Kasat Reskrim Polresta Samarinda memberi kepastian waktu atas proses penyelidikan 15 kasus yang mandek di Polresta Samarinda.
“Kami minta Kasat Reskrim beri kepastian waktu. Kapan kami diberitahu progres penanganan 15 laporan masyarakat itu. Kami sebagai penerima kuasa dari para pelapor tidak ingin di gantung-gantung,” ungkap Sekretaris LKBH Permahi, Abdul Rahim kepada media ini, Kamis (30/7/2020).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Kompol Yuliansyah berjanji akan memberitahu progres penanganan perkara dari 15 laporan kepada pelapor. Pernyataan tersebut disampaikan Yuliansyah kepada sejumlah media di Samarinda, pada Rabu (29/7/2020).
Rahim menjelaskan, LKBH Permahi sudah menerima kuasa dari para pelapor. Sehingga, kedepan semua progres penanganan laporan tersebut, penyidik diminta untuk koordinasi dengan pihaknya.
Selain itu, Rahim juga meminta Kasat Reskrim segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi atas laporan Imansyah, Ahlan Sidik dan Suliansyah. Pasalnya, laporan tersebut sudah dilayangkan lewat surat sejak 4 Februari 2020.
“Kami bertanya kapan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan-laporan yang belum yang diberikan surat pemberitahuan secara konprehensif. Mengingat, laporan tersebut sudah berbulan-bulan,” tegas dia.
Rahim juga meminta kepastian gelar perkara atas sebagian laporan yang telah diterbitkan SP2HP. Karena sebagian laporan tersebut sudah diperiksa sejumlah saksi dan telah mengantongi semua dokumen pendukungan yang dibutuhkan.
“Kan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk tetapkan tersangka. Justru menurut kami bukti lebih dari 2 atau lebih dari cukup, sudah lengkap dua alat bukti dan mestinya sudah ada tersangka dari kasus-kasus tersebut, jangan malah membuat rakyat resah dan mafia merajalelaa” terang dia.
Lebih jauh, Rahim meminta Kasat Reskrim memberi tindakan nyata atas dalam penanganan kasus hukum atas semua laporan tersebut.
Hal itu dikarenakan, beberapa upaya pelapor yang mengkonfirmasi progress penanganan hukum ke penyidik pun tak direspon terkesan main2 dengan tugasnya sebagai penyidik.
“Terjadi pengabaian terhadap upaya masyarakat yang mencari keadilan atas laporannya, ini tidak boleh terjadi di bumi Etam,” tutup Rahim.