POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka Bupati Labuhanbatu Sumatra Utara (Sumut), Erik Adrata Ritongan bersama tiga tersangka lainnya dalam dugaan pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu.
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Erik Adrata Ritonga diduga telah meneria suap dari sebuah kontraktor sebanyak Rp 1,7 miliar. Erik menerima suap tersebut melalui rekening Anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga alias RSR.
"Penyerahan uang dari FS dan Es pada RSR kemudian dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama RSR dan juga melalui penyerahan tunai," ujar Nurul Ghufron di gedung merah putih KPK, Jumat 12 Januari 2024.
Ghufron menjelaskan mulanya pemerintah Labuhanbatu menetapkan anggaran APBD tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 1,4 triliun. Tetapi anggaran tersebut diintervensi.
"Kabupaten Labuhan Batu menganggarkan pendapatan dan belanja dalam APBD TA 2023 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp 1,4 Triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 Triliun. Sedangkan untuk APBD TA 2024 dengan rincian anggaran pendapatan sebesar Rp1,4 Triliun dan anggaran belanja sebesar Rp1,4 Trilliun," kata dia.
"Dengan anggaran tersebut, EAR selaku Bupati Labuhanbatu kemudian melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhan Batu," lanjutnya.
Kemudian, ada sebuah proyek yang telah diberikan anggarannya tersebut yakni berupa proyek di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.