Senin, 25 November 2024

Advertorial DPRD Kaltim

Terkait Tuntutan Warga soal Ganti Rugi Lahan di Simpang Pasir Begini Langkah DPRD Kaltim

Selasa, 1 November 2022 15:13

DIWAWANCARAI - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. / Foto : IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pada 10 November 2021 Lalu, ratusan warga transmigran asal Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda  menggelar aksi demonstrasi di kantor Gubernur Kaltim. 

Warga transmigran asal Kelurahan Simpang Pasir, Palaran, Samarinda menuntut ganti rugi atas penggantian hak untuk lahan pertanian mereka yang dialihfungsikan oleh Pemprov Kaltim..

Dijelaskan bahwa persoalan ini juga sudah masuk dalam perkara di Pengadilan Tinggi Kaltim.

Adanya permintaan warga ini juga sudah sampai ke telinga dewan di DPRD Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, mengambil inisiatif melakukan RDP untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Saya menilai bahwa hak masyarakat tetap harus dibayar apalagi sudah ingkrah di mahkamah agung. Dan saya yakin pemprov juga mempunyai semangat yang sama," ujar Seno Aji kepada awak media, Selasa (1/11/2022).

Seno yang juga politisi dari Partai Gerindra ini mengaku sudah berdiskusi dengan gubernur tentang permasalahan ini.

Adapun permasalahan ini juga melibatkan kementerian transmigrasi itu hal yang lumrah karena menyangkut tentang kewenangan yang ada.

"Saya akan minta komisi IV (DPRD Kaltim) untuk memfasilitasi permintaan masyarakat ini sehingga dapat didudukkan bersama antara keinginan warga dan pemerintah. Yang penting tidak ada penumpang-penumpang gelap yang ikut serta di permasalahan ini," ujarnya.

Informasi dihimpun, persoalan lahan itu, sebagaimana dijelaskan pihak kuasa hukum warga, Mariel Simanjorang, sudah berlangsung selama 35 tahun.

"Perkara ini berkaitan dengan lahan yang sudah diperuntukkan negara bagi warga transmigran, tapi diambil Pemprov Kaltim untuk membangun GOR Palaran dan fasilitas lainnya," ujar Mariel.

Perkara diketahui sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kaltim, tertuang dalam Putusan Perdata Nomor: 159/Pdt.G/2017/PN.Smr, Jo Perkara Nomor 169/Pdt/2028/ PT SMR. Pengadilan Tinggi Kaltim Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1293 KIPdt.2020.

Putusan pengadilan itu keluar pada 2020 lalu, yang mengharuskan Pemprov Kaltim membayar ganti rugi terhadap pengalihfungsian lahan tersebut.

"Segera membayar ganti rugi kepada 118 orang warga transmigran di Simpang Pasir dengan menyiapkan lahan pengganti seluas 1,5 hektar per KK atau 177 hektar atau membayar ganti rugi sebesar Rp 59 Miliar," ujar Mariel. (Advetorial) 

Tag berita:
Berita terkait