POLITIKAL.ID - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti mengatakan proses pembentukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) telah melanggar asas keterbukaan karena dilakukan secara tidak transparan dan minim partisipasi publik.
Ia menyebutkan berdasar Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Keterbukaan menjadi salah satu asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," kata dia saat Konferensi Pers bertajuk "92 Akademisi Menolak Omnibus Law yang ditayangkan Youtube LBH Jakarta, Rabu (22/4).
Lebih lanjut, kata dia, dalam Pasal 88 juga dijelaskan bahwa penyebarluasan oleh DPR dan Pemerintah dilakukan sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan RUU, pembahasan RUU hingga pengundangan UU.
Selain itu, Pasal 96 juga menjelaskan tentang partisipasi masyarakat dalam arti masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Sejatinya, keterbukaan, partisipasi dan penyebarluasan berkait langsung dengan asas demokrasi dalam pembentukan UU. Dengan kata lain, tanpa kehadiran salah satu dari ketiganya berarti menegasikan demokrasi," ucap dia.