Minggu, 28 April 2024

Timbul Kontroversi Akibat Typo UU Cipta Kerja, Baleg DPR: Murni Kesalahan Pengetikan Saja

Rabu, 4 November 2020 0:15

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas/ tribunnews.com

Hal ini dilakukan guna mengakhiri polemik karena tidak menyentuh hal substantif.

"Justru kalau diatur secara tegas, kalau kita langgar itu yang bahaya dan tidak boleh. Lalu jangan lupa, konsesi adalah hukum juga," tuturnya.

Maman pun mengakui, bahwa upaya ini kali pertama dilakukan setelah naskah UU diteken Presiden.

Biasanya, dilakukan sebelum diteken oleh Presiden. Itulah kenapa Mensesneg harus membaca terlebih dulu.

"Memang kalau untuk setelah ditandatangani presiden, ini baru pertama kalinya dilakukan. Tapi kalau sebelum presiden tanda tangan, hampir semua kok UU seperti itu. Karena mensesneg harus baca dulu. Jadi mekanisme yang namanya perbaikan typo dan sebagainya selalu dilakukan," kata Maman.

Anggota Komisi III DPR ini kembali menegaskan bahwa upaya ini masih bisa dilalukan, karena hanya soal pengetikan dan tidak menyangkut substansi.

"Saya kira tidak masalah dilakukan perbaikan," tegasnya. "Ya nanti kami komunikasi dengan pemerintah," kata Maman. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Baleg DPR Buka Peluang Perbaikan Typo UU Cipta Kerja"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait