Sabtu, 4 Mei 2024

Tindakan Refresif Polisi Kepada Demonstran Pertanda Hak Konstitusional Rakyat Dibatasi

Selasa, 13 Oktober 2020 10:22

IST

Dikonfirmasi media ini melalui sambungan pesan singkat what'sapp, pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyayangkan tindakan brutal polisi saat pengamanan unjuk rasa mahasiswa.

"Tindakan negara melalui institusi pemaksanya (coercive institution), terutama aparat kepolisian, memang cenderung sangat represif," ujar Castro sapaannya.

Walaupun puluhan pengunjuk rasa ditahan dan dilepaskan dini hari, dan korban luka - luka serta cidera mendapat penanganan medis, kekerasan dalam demo tersebut tak perlu dilakukan.

"Secara logis, semakin represif polisi, pertanda semakin dibatasi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat," imbuhnya.

Lebih lanjut kata dia, negara seharusnya melindungi kebebasan berpendapat dimuka umum sebagaimana diamanatkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

"Mestinya melindungi, bukan justru membatasinya dengan serangkaian tindakan represif," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait