POLITIKAL.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.
Usai penetapan tersangka, Kejagung perlahan mulai mengungkap peran dan rentetan kasus yang menjerat pria yang karib disapa Tom Lembong itu.
Dijelaskan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar kalau pada kasus tersebut Tom Lembong diduga kuat telah menyalahgunakan wewenangmya dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.
"Menteri Perdagangan yaitu saudara TL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Abdul Qohar, dikutip Rabu (30/10/2024).
Abdul Qohar melanjutkan, kala itu Tom Lembong menyalahgunakan kekuasannya dengan cara menentang keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun pada kasus ini Tom Lembong justru memberikan izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor.
"Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," kata Abdul Qohar.
Ia menuturkan pada 28 Desember 2015 dilakukan rakor yang dihadiri oleh jajaran di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Salah satu pembahasannya yaitu Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.
Pada bulan November sampai Desember 2015, lanjut Abdul Qohar, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.