Walaupun begitu dari sk yang telah terbit itu disebutnya bagian dari tindaklanjut evaluasi pimpinan Unmul setelah melihat situasi dan kondisi utamanya pasca pandemi.
"SK ini mengacu permen 25 tahun 2020 atau yang lama karena belum ada aturan menteri terbaru. Jadi kebijakan ini inisiatif teruntuk mahasiswa yang kategori masyarakat ekonomi kebawah," imbuhnya.
Sedangkan untuk sumbangan pembangunan institusi (SPI) ditujukan untuk pengembangan fakultas masing-masing. Dana partisipasi masyarakat ini bisa dimanfaatkan fakultas untuk pembangunan sarana dan prasarana (sapras).
Ditambahnya lagi, tidak ada share dana ke Universitas terkait duit partisipasi SPI tersebut. Hal itu lantaran dikelola fakultas sepenuhnya.
"SPI itu untuk peralatan lab dan sebagainya. SPI diwajibkan untuk jalur mandiri dan 20 persen dari jumlah seluruh mahasiswa Unmul. Hanya fakultas Kedokteran, Farmasi dan Perikanan saja yang dipungut, lainnya tidak," bebernya
Kebijakan UKT itu juga ditambahnya lagi disesuaikan untuk mahasiswa dengan ekonomi ke bawah.