POLITIK.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang usulan perubahan PKPU tentang kampanye Pilkada 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Rencana ini menyusul dengan banyaknya KPU menerima masukan dari sejumlah pihak.
"Saat ini KPU telah mempersiapkan rancangan perubahan PKPU No 4 Tahun 2017 tentang KampanyePilkada. Rancangan perubahan telah diajukan ke DPR untuk dikonsultasikan," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Minggu (2/8/2020).
Raka menyampaikan bahwa usulan yang diterima KPU terkait perubahan PKPU ini diberikan sejumlah pihak, salah satunya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia memastikan, masukan-masukan tersebut akan dibahas lebih lanjut baik dalam rapat KPU maupun dalam proses konsultasi dan harmonisasi di DPR.
Adapun, kata dia, sejumlah masukan terkait kampanye Pilkada 2020 di antaranya penggunaan masker dan hand sanitizer sebagai alat peraga kampanye, juga terkait pengaturan kampanye di media daring, pengaturan kampanye secara langsung (offline) perlu lebih diantisipasi agar tetap sehat, aman, dan demokratis.
Sampai usulan yang diajukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang tema debat pasangan calon.