Illiza membeberkan bahwa sejumlah poin usulan norma di RUU Minol antara lain melarang setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, serta menjual dan mengonsumsi minol golongan A, B, C, tradisional, hingga campuran atau racikan yang memabukkan.
Menurutnya, RUU Minol sangat diperlukan karena larangan minol yang tertuang di KUHP saat ini belum memadai.
"Saat ini minol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU, hanya dimasukkan dalam KUHP dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.
Illiza menambahkan, RUU Minol akan tetap menjaga asas pluralitas masyarakat, karena memuat pengecualian untuk kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi, dan di tempat-tempat tertentu.
Sebelumnya, ICJR mewaspadai potensi overkriminalisai yang mungkin terjadi andai RUU Minol menjadi UU.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan RUU Minol tak perlu dibahas DPR.