POLITIKAL.ID - Gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) beberapa waktu lalu ke Komisi Pemilihan Umum dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
Gugatan itu diketahui terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024.
Dampaknya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda penyelenggaraan pemilu.
PN Jakpus bahkan mengingatkan KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024. Sehingga, KPU diminta untuk melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
KPU jelas melakukan banding atas putusan itu.
Banding ditandai dengan diterbitkannya Akta a Banding oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 42/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2023 ke PN Jakarta Pusat.
Sementara proses banding berjalan, KPU memastikan pelaksanaan pemilu serentak tetap akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.
Arahan itu juga disampaikan kepada KPU Kaltim, untuk terus melaksanakan tahapan pelaksanaan pemilu yang sudah dijadwalkan.