Sabtu, 23 November 2024

Wahyu Setiawan Kembalikan Uang Suap Kasus PAW PDI-P ke KPK

Minggu, 16 Februari 2020 9:33

Wahyu Setiawan

POLITIKAL.ID - Tersangka penerima suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengembalikan uang suap sebesar SGD15.000 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wahyu Setiawan terlihat keluar ruang steril Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.14 WIB. Nama Wahyu tidak tercantum pada jadwal pemeriksaan Jumat (14/2/2020) yang terpanjang di ruangan Press Rooom. Saat keluar Wahyu didampingi kuasa hukumnya, Tony Akbar Hasibuan.

Wahyu Setiawan menyatakan, kehadirannya kali ini bukan untuk menjalani pemeriksaan baik sebagai tersangka atau saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pelolosan calon anggota legislatif 2019 dari PDIP Harun Masiku (tersangka) untuk menjadi anggota DPR pergantian antar waktu (PAW) di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wahyu mengungkapkan, ada data yang diserahkan ke penyidik.

"Nanti penasihat hukum saya yang sampaikan. Hari ini nggak ada pertanyaan, hanya menyerahkan data," kata Wahyu sebelum memasuki mobil tahanan.

Tony Akbar Hasibuan menyatakan, kehadiran Wahyu Setiawan bersama tim penasihat hukum untuk menyerahkan data ke penyidik berupa bukti setoran pengembalian uang sebesar SGD15.000. Uang tersebut merupakan uang yang sebelumnya diterima Wahyu pada 17 Desember 2019. Dia memaparkan, setoran pengembalian tersebut dikirimkan ke rekening penampungan sementara milik KPK.

"Mas WS (Wahyu) menyerahkan bukti setoran pengembalian uang yang diterima di 17 Desember. SGD15.000 itu dikonversi menjadi Rp154 juta. Jadi tadi tidak ada pemeriksaan apa-apa hanya pembuatan berita acara penyitaan alat bukti SGD15.000," ujar Tony.

Dia memastikan, uang sebesar SGD15.000 tersebut merupakan hasil penerimaan pertama Wahyu terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih versi PDIP pada Pemilu Legislatif 2019. Uang itu disodorkan oleh tersangka staf Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto bernam Saeful Bahri dan tersangka kader PDIP sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

"Sepanjang ini, memang uang itu diterima SGD15.000. Itu kaitan dengan penetapan anggota DPR RI terpilih versi PDIP, yang ada kaitanny dengan Saeful dan Agustiani Tio," katanya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait