Wakil Rakyat Samarinda Imbau Pengusaha Beri THR Kepada Karyawan
Jumat, 22 April 2022 18:6
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal diberikan pada H-7 lebaran. Kebijakan pemberian THR itu telah tertuang dalam Peraturan Kemenaker RI dalam PP Nomor 16/2022. Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, menyampaikam pemberian THR wajib dilakukan perusahaan kepada pegawainya. "Makanya persoalan ini, pengusaha perlu komunikasi dengan pegawainya,” ucap Puji, Jum'at (22/4/2022). Puji menilai, jika ada pengusaha yang mau mencicil THR, bisa disampaikan terlebih dahulu kepada pegawainya lantaran perlu menyesuaikan kondisi keuangan di perusahaan. Terlebih, yang berasal dari usaha kecil dan menengah (UMKM). “Kami pun jarang mendapat laporan dari usaha yang karyawannya hanya tiga atau lima orang. Tapi harusnya ada komunikasi yang penting,” imbuhnya. Ia melanjutkan, di Samarinda sendiri tingkat kepatuhan dari perusahaan besar sudah baik terhadap ketentuan dari Kemenaker RI. Meski, masih pula ada yang harus membayar cicil. Kendati begitu Puji berharap pada Ramadan 1443 Hijriah ini tak ada lagi perusahaan besar yang melakukan hal tersebut. “Kecuali jika kondisi keuangannya belum membaik, secepatnya dalam waktu dekat kami akan panggil Disnaker untuk berkoordinasi,” terangnya. (*/Adv)
Berita terkait