Jumat, 3 Mei 2024

Wali Kota Samarinda Andi Harun Lantik Dua Kepala Dinas, Peranan Disebut Strategis dan Berkontribusi

Rabu, 12 Januari 2022 19:43

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun melantik dua pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) yakni, Kepala Dinas PUPR Hero Mardanus dan Kepala Bappenda Hermanus Barus, Rabu (12/1/2022) di Ruang Pulau Atas, Balaikota Samarinda. Keduanya dipastikan akan kembali memimpin masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya telah dipimpin mereka berdua. Masa jabatan keduanya telah habis selama 5 tahun. Namun, Wali Kota Samarinda Andi Harun masih mempercayai keduanya untuk kembali mengemban amanah menjadi kepala dinas dimasing-masing OPD tersebut. Dalam penilaian Andi Harun kedua pejabat tinggi tersebut masih sangat layak menjadi pemimpin di OPD strategis di lingkungan Pemkot Samarinda, dan mendukung program-program pembangunan. "Keduanya saya nilai masih sangat layak dan dapat kita andalkan dalam membantu wali kota di bidang infrastruktur (PUPR) dan pendapatan daerah (Bapenda)," kata Andi Harun kepada awak media usai pelantikan. Keputusan melantik kembali Hero dan Hermanus sepenuhnya disetujui wali kota berdasarkan hasil penilaian dari dirinya selaku pimpinan tertinggi di lingkungan Pemkot Samarinda. "Saya mengambil keputusan untuk dua dinas ini saya kukuhkan kembali," sebutnya. Sementara itu, Asisten III Pemkot Samarinsa Ali Fitri menjelaskan bahwa pengukuhan dua pejabat tersebut telah melalui tahapan penetapan rekomendasi yang diusulkan ke pemerintah pusat. Pasalnya, kedua OPD tersebut merupakan lini strategis dalam rencana pembangunan yang telah diskenariokan. Pengukuhan itu dijelaskan Ali Fitri lagi karena dua pejabat ini sudah memasuki lima tahun, karena dalam aturan jika sudah lima tahun harus di kukuhkan lagi melalui penetapan rekomendasi usulan ke pemerintah pusat. "Ini menyangkut jabatan strategis yakni pak Barus menyangkut pendapatan dan pak Hero sebagai PUPR untuk persiapan daerah dan sebagainya tentu harus diproses dan ditandatangani oleh pejabat yang resmi secara aturan," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait