Jumat, 22 November 2024

Wali Kota Samarinda Andi Harun Musnahkan Miras Ilegal, Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Selasa, 8 Juni 2021 1:19

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sebanyak 1.115 botol minuman keras (miras) dimusnahkan pemkot Samarinda, Selasa (8/6/2021) di halaman parkir balai kota Samarinda. Wali kota Samarinda, Andi Harun yang memimpin pemusnahan tersebut mengatakan, ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti pelanggaran peraturan daerah (perda) kota Samarinda. AH sapaannya itu menyebut, razia miras yang rutin dilakukan pemkot Samarinda merupakan upaya meminimalisir tindak kriminal sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda. “Kegiatan ini sekaligus sebagai upaya penegakan perda kota Samarinda, disamping mendukung salah satu misi kota Samarinda yakni, mewujudkan lingkungan kota yang aman, nyaman, harmoni dan lestari,” ujarnya. AH juga mengatakan, menurut jajaran Polresta Samarinda membenarkan miras merupakan salah satu sumber pemicu tindak kejahatan yang dilakukan masyarakat. Pemusnahan miras tersebut juga bentuk tanggung jawab wali kota kepada seluruh masyarakat Samarinda. “Semoga kita semua tetap berkomitmen kuat untuk bersama-sama menekan peredaran miras illegal ini,” imbuhnya. Lanjut dia. “Wali kota berwenang mencabut izin peredaran minuman beralkohol yang telah diberikan kepada pihak tertentu atau mengurangi jumlah minuman beralkohol yang diizinkan untuk diedarkan karena pertimbangan kepentingan umum,” tambahnya. Pelaksanaan operasi penertiban ini juga didasari Surat Perintah Walikota Nomor 730/0259/100.18 yang dikeluarkan 9 Maret 2021 hingga 31 Juli 2021 yang berdasarkan Amar Putusan Hakim Pengadilan Negeri Samarinda No.1/Pid. C/ 2021/ PN. Smr. Tanggal 8 April 2021 AN. Cong. "Operasi yustisi pelaksanaan Perda ini akan selalu kita lanjutkan dengan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri kota Samarinda,” pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait