POLITIKAL.ID - Penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) turut mendapatkan tanggapan dari Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.
Bima mengatakan putusan MK datang pada waktu yang tepat untuk mengevaluasi menyeluruh sistem pemilu.
Lebih lanjut ia mengatakan evaluasi bahkan bukan hanya terhadap sistem pemilu, tapi juga terhadap sistem kepartaian.
Menurut Bima Pemerintah dan DPR, sudah memiliki keinginan untuk mengevaluasi sistem pemilu.
"Jadi setelah lakukan 8-9 kali, pemilu, ini waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi sistem pemilu. Sistem Pilkada. Sistem presidensial. Sistem kepartaian. Jadi keputusan MK ini datang di waktu yang sangat tepat sekali," kata Bima dilansir dari CNNIndonesia.
Bima menegaskan pemerintah menghormati putusan MK. Politisi PAN itu menyatakan tak ada yang bisa mengutak-atik putusan MK karena bersifat final dan mengikat.