POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Masyarakat Long Isun didampingi oleh Koalisi Kemanusiaan untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat, menagih janji Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
Koalisi terdiri dari gabungan organisasi non pemerintah tersebut dan warga Long Isun menginginkan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA).
Koalisi memaparkannya melalui konperensi pers, di Kafe Bagios, Samarinda, Rabu (5/2/2020).
Koalisi merupakan gabungan dari WALHI Kaltim, Perkumpulan Nurani Perempuan, FH POKJA 30 dan Jaringan Advokat Lingkungan (JAL).
Koalisi menjelaskan, tentang adanya dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengakui keberadaan masyarakat adat. Aturan tersebut berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
Lalu ada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kaltim.
Serta Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga Adat.
Juga Keputusan Bupati Mahulu nomor 800.05.140.436.1/K.185d/2017 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Mahulu.
"Hingga saat ini belum ada perkembangan terkait usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat kampong Long Isun," kata anggota koalisi, Carolus Tuah.
Masyarakat adat Kampung Long Isun terus berupaya untuk mendapatkan pengakuan. Salah satu warga, Patrisia Awing menjelaskan, bagi mereka hutan, tanah, dan sungai bukan hanya sebagai ibu dari kehidupan suku. Yang telah terbiasa menjadi tempat untuk berburu, berladang dan meramu.
Menjaga dan merawatnya adalah bentuk tanggungjawab kelestariannya secara turun temurun antar generasi pun dia akui bukan hal yang gampang.
"Karena kami sadar, dengan rusaknya hutan, tanah, dan sungai adalah punahnya identitas dan entitas bagi masyarakat suku dayak," kata Patrisia Awing.
Awing menjelaskan, Suku Dayak Bahau Umaaq Suling di Kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu, adalah yang paling kena dampak.
"Kami meminta segera memproses segala persyaratan baik secara administrasi dan tanggungjawab pemerintah daerah untuk pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kampung Long Isun," kata Patrisia Awing. (Redaksi Politikal)