Jumat, 22 November 2024

Yonathan Baskoro, Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Ditahan

Jumat, 2 September 2022 18:50

IST

POLTIKAL.ID - Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Yonathan Baskoro, meminta agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, segera ditahan. Di beberapa perkara yang pernah ada, Ia membandingkan hal ini dengan nasib seorang ibu lainnya. Salah satu kasus yang dibandingkan adalah kasus Prita Mulyasari, yang sempat mendekam di balik jeruji besi akibat pencemaran nama baik.Adapun Putri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Bagaimana dengan ibu-ibu yang lain? Seperti empat ibu rumah tangga di NTB, Niti Setia Budi, kasus Prita 2008? Baiq Nuril yang mengalami dugaan pelecehan seksual malah ditahan dan banyak juga yang lainnya yang tidak tersorot media," tegas Yonathan kepada wartawan, Jumat (2/9/2022). Yonathan meminta Polri segera menahan Putri lantaran dikhawatirkan membuat skenario baru. Dia meminta Polri tidak tebang pilih dalam menanggapi masalah yang ada. "Polri harusnya segera tahan! Semua harus sama di mata hukum, tidak tebang pilih. Ini kalau PC nggak ditahan, dia bisa saja buat-buat skenario lain, dan citra Polri institusi yang ingin kita jaga ini menjadi taruhannya di mata masyarakat," ujarnya. "Tidak ditahannya PC ini justru menimbulkan preseden yang buruk bagi pihak kepolisian," tambahnya. Bahkan, pandangan Yonathan, Putri masih terlihat bugar saat rekonstruksi lalu. Dia yakin bahwa Putri mendapatkan privilese dalam kasus ini dikarenakan Ia istri seorang Jendral. "PC masih terlihat sehat, segar bugar, dan modis saat rekonstruksi kemarin. Hukum jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Jika saja (PC) bukan istri jenderal, saya yakin tidak akan sampai begini sulitnya untuk melakukan penahanan," ujarnya. Meski tidak ditahan, Putri telah dicegah ke luar negeri. Selain itu, Putri dikenai wajib melapor dua kali sepekan. "Di samping itu, penyidik telah melaksanakan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan kooperatif, dan ada wajib lapor," ujar Ketua Timsus. Dari informasi yang diketahui, Polri sempat membeberkan sejumlah alasan Putri tidak ditahan. Dua di antaranya soal kesehatan hingga memiliki balita. "Tadi malam Ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan, pertama, alasan kesehatan, kedua alasan kemanusiaan, dan yang ketiga masih memiliki balita," kata Ketua Timsus Polri yang juga menjabat Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers seusai penyerahan rekomendasi dari Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9). (*)
Tag berita:
Berita terkait