Senin, 25 November 2024

Zulhas akan Periksa Lebih Lanjut Tabung LPG 3 Kg yang Miliki Residu

Senin, 27 Mei 2024 13:17

enteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan ekspose temuan stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) terkait hasil pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) gas LPG 3 kilogram di PT Satria Mandala Sakti, Jakarta, Senin (27/5/2024). / Foto: Istimewa

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap 11 SPBE dan SPPBE yang diduga mengurangi takaran isi.

Selain itu, Zulkifli juga menyebut pihaknya meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan dan menindak tegas para pelaku penipuan karena telah merugikan konsumen.

"Saya minta pelaku usaha di stasiun pengisian LPG untuk berlaku jujur, jangan culas. Karena jelas, kalau beli 3 kilogram dan dapatnya 2,3 kilogram itu culas, merugikan rakyat banyak," ucapnya.

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan setiap pangkalan penjualan LPG disediakan alat timbangan, sehingga konsumen boleh melakukan penimbangan untuk memeriksa dugaan kecurangan.

Menurutnya, batas toleransi kecurangan berada di angka 7,9 kilogram. Apabila ditemukan tabung tersebut tidak mencapai batas yang ditentukan, maka konsumen tidak perlu membeli dan bisa melakukan pelaporan.

"Kami minta di pangkalan siapkan timbangan untuk ditimbang, totalnya harus diterima 8 kilogram dengan batas toleransi 1,5 persen, masih 7,9 kilogram. Kalau tidak yakin, timbang saja, enggak usah beli kalau tidak 8 kilogram," kata Irto.

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita: