Selasa, 30 April 2024

50 Negara Ratifikasi Perjanjian Internasional Larangan Senjata Nuklir, Berlaku 90 Hari ke Depan

Sabtu, 24 Oktober 2020 22:40

ilustrasi/ tirto.id

Para aktivis yang mendorong berlakunya perjanjian itu berharap hal tersebut tidak sekadar menjadi simbolis dan memiliki efek jera bertahap.

Asosiasi yang berkampanye mengenai penghapusan senjata Nuklir, ICAN menyambut kabar itu.

"Honduras baru saja meratifikasi perjanjian itu sebagai negara bagian ke-50, memicu berlakunya dan membuat sejarah," kata ICAN dalam tweet.

Sedangkan presiden Komite Internasional Palang Merah (ICRC) Peter Maurer mengatakan hal ini menjadi kemenangan.

Maurer juga mengatakan perjanjian tersebut dapat membuat dunia lebih aman.

Perjanjian pelarangan, penggunaan, pengembangan, produksi, pengujian, penempatan, penimbunan, dan ancaman menggunakan senjata nuklir mulai dirancang PBB pada Juli 2017 lalu dengan persetujuan 122 negara.

Namun, hanya 84 negara yang menandatangani perjanjian itu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait