Selasa, 30 April 2024

50 Negara Ratifikasi Perjanjian Internasional Larangan Senjata Nuklir, Berlaku 90 Hari ke Depan

Sabtu, 24 Oktober 2020 22:40

ilustrasi/ tirto.id

Sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina dan Rusia, belum menandatanganinya.

Negara-negara bersenjata nuklir itu berpendapat bahwa senjata tersebut berfungsi sebagai pencegahan.

Mereka juga mengatakan tetap berkomitmen pada Perjanjian Non-Proliferasi nuklir yang menjadi upaya pencegahan penyebaran senjata nuklir.

Secara terpisah, Rusia dan Amerika Serikat telah berusaha untuk memecahkan kebuntuan dalam pembicaraan jangka panjang yang bertujuan untuk memperpanjang kesepakatan senjata nuklir di antara mereka. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "50 Negara Ratifikasi Perjanjian Larangan Senjata Nuklir"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait