"Tidak ada yang langsung bebas, sebab sebelumnya kita juga berikan asimilasi kepada warga binan kita, jadi mereka rata- rata hanya menerima remisi dari satu bulan hingga 5 bulan," jelasnya.
Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat yang mewakili Bupati Kutai Kartanegara Edy Damansyah berharap kepada warga binaan, yang mendapatkan remisi umum kemerdekan ini dapat dijalankan dengan baik, sehingga proses setiap tahunnya dapat terus berjalan.
"Yang jelas harapan pemerintah daerah semuanya berjalan dengan baik, sebab pemberian remisi ini kewajiban pemerintah kepada warga binaan dalam hal ini Kemenkum HAM, sehingga apa yang menjadi harapan warga binaan bisa bebas dan dapat kembali kemasyarakat dengan lebih baik lagi," harapnya.
Selain itu lanjut Akhmad, Pemerintah Kabupaten Kukar saat ini tengah mempersiapkan lahan untuk pembuatan Lapas baru di sekitar Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jonggon Kecamatan Loa Kulu. Yang nantinya akan di peruntuhkan untuk pembangunan Lapas baru.
"Pemda memang sudah menyiapkan lahan, dalam hal ini adalah lahan pasca tambang dari MHU, sudah ada yang di proses untuk lahan pembangunan lembaga-lembaga yang sudah memohon, di tunggu saja saat ini masih dalam proses," pungkasnya.
Setelah memberikan SK remisi umum, Perwakilan Pemkab Kukar kemudian menyempatkan untuk melihat beberapa hasil karya-karya olahan kerajinan warga binaan yang nantinya akan dapat dijual, dan bisa menjadi modal ilmu setelah keluar dari lembaga kemasyarakatan ini. ( Redaksi Politikal - 001 )