Nasional

Struktur Kabinet Berubah, MenPAN-RB Ungkap Rencana Pemindahan ASN ke IKN Harus Dirombak Total

Dampak Kabinet Baru: Perubahan Struktur Kementerian dari 34 Menjadi 48 Paksa Rencana IKN Dirombak

POLITIKAL.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, mengungkapkan adanya perombakan besar pada rencana tahapan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Pemerintah sebenarnya telah menyusun rencana ini sejak periode 2022 hingga 2024. Namun demikian, perubahan signifikan di awal pemerintahan baru membuat rencana awal tersebut tidak lagi relevan.

Rini menjelaskan bahwa perencanaan awal tersebut dibuat secara komprehensif pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025), Rini menyatakan bahwa tim kementeriannya telah merancang mekanisme pemindahan secara bertahap. 

Rancangan itu mencakup penapisan kelembagaan, identifikasi unit kerja yang akan dipindah, serta estimasi jumlah ASN yang akan mulai bertugas di IKN.

“Kami sudah menyiapkan rencana tahunan. Kami melakukan penapisan dari aspek kelembagaan dan sudah memiliki konsep mengenai siapa saja yang akan berpindah serta berapa jumlahnya,” ujar Rini di hadapan anggota dewan.

Skema Awal Era Jokowi Gagal Terlaksana Tepat Waktu

Rini memaparkan bahwa desain awal pemindahan ASN sebenarnya sudah selesai sejak beberapa tahun lalu. Menurutnya, pemerintah telah menyusun urutan perpindahan instansi dan pegawai. 

Penyusunan itu juga termasuk simulasi beban kerja dan kebutuhan ruang per kantor. Ia menegaskan bahwa proses perencanaan tersebut berlangsung panjang dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga.

“Konsep perencanaan awal itu sudah kami kerjakan sejak pemerintahan sebelumnya. Kami sudah menyiapkan kerangka besar dan tahapan pemindahan,” sambung Rini. 

Rencana awal menetapkan bahwa pemindahan ASN mulai bergulir pada tahun 2024.

Pemerintah sempat merancang penggunaan skema shared office sebagai pola transisi. Skema tersebut bertujuan menggabungkan beberapa instansi dalam satu ruang kerja sementara sampai pembangunan kantor definitif selesai. Akan tetapi, target tersebut tidak dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah mereka tetapkan.

Rini mengungkapkan adanya sejumlah kendala teknis dan dinamika pemerintahan yang menyebabkan perpindahan ASN belum dapat dimulai hingga akhir 2024. 

“Sampai sekarang proses pemindahan belum berjalan. Padahal pada 2024 kami memproyeksikan sudah ada perpindahan dengan konsep shared office. Kami juga sudah menyesuaikan rencana hingga periode 2030 sampai 2045,” jelasnya, mengindikasikan bahwa target harus bergeser signifikan.

Faktor Perombakan: Penambahan 14 Kementerian Baru

Menurut Rini, salah satu faktor terbesar yang membuat perencanaan awal harus dirombak kembali adalah perubahan struktur kabinet pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintahan baru memutuskan menambah jumlah kementerian dan lembaga. Konsekuensinya, struktur birokrasi mengalami perubahan yang sangat signifikan.

Rini menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya bekerja dengan asumsi 34 kementerian. Namun demikian, setelah kabinet baru terbentuk, jumlah kementerian bertambah menjadi 48. Perubahan masif ini secara otomatis menggeser fungsi, tugas, dan susunan organisasi di banyak unit kerja.

“Ternyata pada akhir 2024 dan memasuki 2025 terjadi perubahan besar pada struktur kementerian. Jumlah kementerian yang sebelumnya 34 kini menjadi 48. Orang-orangnya berpindah, fungsinya berubah, dan kami harus melakukan penapisan kembali,” jelas Rini, menekankan betapa besarnya dampak penambahan 14 kementerian baru tersebut.

Penyesuaian Ulang Mendesak: Memetakan Ruang Kerja dan Pegawai

Rini menegaskan bahwa KemenPAN-RB perlu melakukan penyesuaian ulang secara total agar perpindahan ASN ke IKN dapat berjalan efektif dan efisien. Penambahan kementerian secara drastis memaksa pemerintah harus memetakan ulang kebutuhan ruang kerja, jumlah pasti pegawai yang akan dipindah, serta penempatan mereka di kawasan inti pusat pemerintahan.

“Kami kini melakukan penapisan kembali agar proses penempatan ASN lebih mudah diatur oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN),” kata Rini. 

Ia menjelaskan bahwa pemetaan ulang menjadi langkah krusial. Pemetaan ini bertujuan menentukan urutan perpindahan, menghitung kebutuhan sarana perkantoran, hingga menyusun pola kerja baru yang sesuai di IKN.

Rini menilai bahwa tanpa penyesuaian detail dan akurat, proses pemindahan berpotensi menjadi tidak efisien. Hal itu juga dapat menimbulkan ketidaksesuaian antara jumlah pegawai yang dipindah dan ketersediaan ruang kerja definitif.

Komitmen Pemerintah: Pemindahan ASN ke IKN Tetap Berjalan

Meskipun menghadapi tantangan besar berupa penyesuaian struktural, Rini memastikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memindahkan pusat pemerintahan ke IKN. Ia menyatakan bahwa kementeriannya akan menyelesaikan pemetaan ulang sesegera mungkin agar proses perpindahan dapat dimulai secara bertahap.

Pemerintah juga sedang menyiapkan strategi transisi baru. Strategi ini memungkinkan beberapa instansi mulai menempatkan pegawai di IKN sambil menunggu pembangunan gedung definitif rampung. Rini berharap DPR turut mendukung proses penyesuaian tersebut. Tujuannya adalah memastikan target perpindahan ASN dapat tercapai sesuai prioritas pemerintah.

“Kami ingin memastikan semuanya tertata dengan baik. Dengan pemetaan yang tepat, perpindahan ASN akan berjalan lebih lancar dan terarah,” pungkasnya, menunjukkan optimisme terhadap keberhasilan IKN.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button