Pengamat Menilai Perlunya Penggunaan Hak Interplasi Dalam Polemik Pokir Antara Eksekutif dan Legislatif

POLITIKAL.ID – Hubungan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD Kaltim kini sedang memanas. Masalah pembatasan usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) menjadi pemicu utama tensi tinggi ini. Akademisi menyarankan agar DPRD segera mengambil langkah konstitusional yang tegas. Pengamat hukum menilai Penggunaan Hak Interplasi merupakan solusi terbaik untuk menguji kebijakan sepihak pihak eksekutif.
Ketegangan ini berawal saat DPRD Kaltim mengajukan 160 usulan program hasil aspirasi warga. Namun, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hanya meloloskan 25 usulan saja. Perbedaan angka yang sangat jauh ini memicu protes keras dari para wakil rakyat. Mereka merasa pemerintah provinsi menghambat fungsi representasi legislatif melalui kebijakan teknokratis tersebut.
Herdiansyah Hamzah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, memberikan analisis tajam terkait kemelut ini. Castro, sapaan akrabnya, melihat masalah ini bukan sekadar urusan teknis anggaran. Ia menilai ada ketimpangan relasi kekuasaan yang nyata. Castro menegaskan bahwa posisi Gubernur dan DPRD adalah setara dalam sistem pemerintahan daerah.
“Prinsipnya, Pemprov dan DPRD itu sama-sama penyelenggara pemerintahan daerah. Undang-undang menempatkan keduanya pada posisi sederajat,” kata Castro pada Senin (6/4/2026).
Ia menilai dominasi eksekutif bisa merusak keseimbangan lembaga negara di tingkat provinsi.
Penggunaan Hak Interplasi Sebagai Uji Fungsi Pengawasan
Castro melihat pemerintah provinsi cenderung menempatkan legislatif sebagai bawahan atau subordinat. Padahal, setiap program Pokir adalah instrumen politik anggaran yang sah. Anggota dewan menggunakan pokir untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan. Jika pemerintah menutup ruang tersebut, maka fungsi pengawasan DPRD akan melemah secara otomatis.
Oleh karena itu, Castro mendorong legislatif agar tidak hanya melayangkan kritik di media. Ia menyarankan para anggota dewan segera memproses Penggunaan Hak Interplasi. Instrumen ini memberi kekuatan formal bagi DPRD untuk memanggil pemerintah provinsi. Mereka bisa meminta keterangan resmi mengenai alasan pembatasan usulan pokir tersebut.
“DPRD harus satu suara mengajukan hak interpelasi jika merasa ada dominasi Pemprov,” tegas Castro.
Ia menganggap langkah ini jauh lebih efektif daripada sekadar melancarkan protes terbuka. Langkah hukum ini memiliki konsekuensi yang lebih jelas bagi kebijakan pemerintah daerah.
Sebenarnya, DPRD memiliki perangkat lain seperti hak angket atau hak menyatakan pendapat. Namun, Penggunaan Hak Interplasi menjadi langkah awal yang paling masuk akal saat ini. Mekanisme ini akan membuka ruang dialog formal yang transparan kepada publik. Hal tersebut memastikan setiap rupiah anggaran daerah merupakan hasil kesepakatan bersama yang akuntabel.
Mendorong Akuntabilitas dan Transparansi Anggaran
Selama ini, Castro mengamati fungsi pengawasan DPRD Kaltim sering kali kendor. Beberapa persoalan besar terkait belanja daerah bernilai miliaran rupiah sering lolos dari pengawasan. Pengadaan fasilitas pemerintah yang kontroversial juga jarang mendapat sorotan tajam legislatif. Momentum polemik pokir ini harus menjadi titik balik bagi DPRD untuk menunjukkan fungsinya.
“Aktifkan fungsi pengawasan itu secara nyata. Jangan hanya ribut di permukaan tanpa menggunakan instrumen yang tersedia,” ujar Castro.
Publik kini menunggu keberanian DPRD dalam mengambil tindakan nyata. Masyarakat ingin melihat apakah legislatif berani membela hak anggaran rakyat melalui jalur resmi.
Hingga saat ini, TAPD pemerintah provinsi tetap bertahan pada argumen mereka. Mereka beralasan bahwa pembatasan tersebut mengikuti skala prioritas pembangunan dan keterbatasan dana. Di sisi lain, DPRD tetap berjuang agar semua usulan warga masuk dalam APBD. Tanpa Penggunaan Hak Interplasi, polemik ini akan terus menggantung dan menghambat pengesahan anggaran.
Keberanian DPRD dalam menggunakan hak konstitusional akan menjadi tolok ukur utama. Jika legislatif mampu membuktikan kesetaraan mereka, maka transparansi anggaran akan lebih terjamin. Sebaliknya, sikap diam legislatif hanya akan memperkuat kekuasaan absolut pihak eksekutif.
(Redaksi)
