Umum

Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba Berujung Pemecatan, Bripka Dedy Wiratama Resmi Dipecat dari Polri

POLITIKAL.ID –  Dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika membuat Bripka Dedy Wiratama kehilangan statusnya sebagai anggota Polri. Polda Kalimantan Timur resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri menyatakan yang bersangkutan melanggar kode etik profesi.

Keputusan tersebut menjadi tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkoba di kawasan Gang Langgar, Samarinda, yang sebelumnya dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Sidang Etik Akhiri Status Bripka Dedy Sebagai Anggota Polri

Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, mengatakan sidang etik telah memutuskan sanksi PTDH terhadap Bripka Dedy Wiratama.

Menurut Yuliyanto, Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang pada 2 Juni 2026 dan menghasilkan keputusan pemecatan.

“Iya, sudah di-PTDH,” kata Yuliyanto saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Polda Kaltim mengambil langkah tersebut sebagai bentuk penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.

Pengembangan Kasus Gang Langgar Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi

Kasus ini berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang Bareskrim Polri  lakukan di kawasan Gang Langgar, Samarinda.

Kemudian, Penyidik membongkar aktivitas jaringan narkoba yang beroperasi di lokasi tersebut. Setelah itu, tim melakukan pengembangan dan menemukan dugaan keterlibatan sejumlah pihak.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang anggota Polri yang dugaan sementara membantu aktivitas jaringan peredaran narkotika.

Bareskrim Sebut Bripka Dedy Bertugas Mengawasi Pergerakan Orang

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan dugaan peran Bripka Dedy dalam jaringan tersebut.

Menurutnya, Bripka Dedy bertugas memantau orang yang keluar masuk kawasan kampung narkoba.

Peran itu membuat jaringan narkoba dapat mengetahui kedatangan orang asing maupun aparat penegak hukum.

“Bripka Dedy Wiratama ini adalah ‘sniper’ atau orang yang mengawasi pergerakan orang yang datang ke kampung narkoba,” ujar Eko Hadi Santoso.

Setelah mengungkap dugaan tersebut, Satbrimob Polda Kaltim langsung mengamankan Bripka Dedy untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik Lanjutkan Penanganan ke Jalur Pidana

Bareskrim Polri memastikan proses hukum tidak berhenti pada sidang etik.

Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara ke ranah pidana. Langkah tersebut berjalan setelah seluruh tahapan pemeriksaan etik selesai.

Penyidik kini terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara lengkap peran setiap pihak dalam jaringan narkotika tersebut.

Operasi Gang Langgar Berhasil Tangkap 11 Tersangka

Dalam operasi yang berlangsung pada pertengahan Mei 2026, tim gabungan Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka.

Petugas juga mengamankan Fernandes alias Nando yang dugaan sementara berperan sebagai bandar narkoba di kawasan Gang Langgar.

Pengungkapan kasus tersebut membuka fakta baru mengenai aktivitas peredaran narkoba yang telah lama meresahkan masyarakat.

Polri Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Terakhir, Eko Hadi Santoso menegaskan Polri tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Menurutnya, institusi kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa memandang status pelaku.

“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Pemecatan Bripka Dedy Wiratama menjadi bagian dari upaya Polri menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat pemberantasan jaringan narkoba di Kalimantan Timur.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button