Daerah

Pemkot Samarinda Hentikan Sewa Kendaraan Dinas, Inspektorat Temukan Ketidaksesuaian Kontrak

POLITIKAL.ID – Pemkot Samarinda menghentikan sewa kendaraan dinas setelah hasil audit internal menemukan ketidaksesuaian dalam kontrak. Pemerintah juga langsung memperdalam pemeriksaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pengadaan.

Pemkot Samarinda Hentikan Sewa Kendaraan Dinas Secara Tegas

Wali Kota Andi Harun menegaskan bahwa pemerintah mengambil langkah cepat dengan mengakhiri kontrak sewa kendaraan dinas jenis Land Rover Defender.

Keputusan ini Pemkot Samarinda ambil  setelah Inspektorat Daerah menyelesaikan reviu terhadap kontrak yang sempat menjadi perhatian publik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan internal APIP, kami menemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang diperjanjikan dengan harga sewa serta realisasi di lapangan,” ujar Andi Harun.

Audit Internal Dilanjutkan untuk Telusuri Dugaan Pelanggaran

Setelah menghentikan kontrak, Pemkot Samarinda langsung melanjutkan audit internal. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan.

Selain itu, Inspektorat akan memeriksa setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kontrak. Tim juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Kami akui ada ketidakcermatan dari kedua belah pihak. Karena itu, pemerintah juga bertanggung jawab,” tegasnya.

Kendaraan Ditarik dari Operasional

Pemkot Samarinda kemudian menarik seluruh kendaraan yang sewa dari operasional. Selanjutnya, pemerintah mengembalikan kendaraan tersebut kepada penyedia jasa.

Proses pengembalian melalui berita acara resmi agar seluruh administrasi berjalan tertib dan transparan.

Dengan langkah ini, pemerintah memastikan tidak ada lagi penggunaan kendaraan yang berpotensi menimbulkan persoalan.

Instruksi Wali Kota Percepat Penataan dan Evaluasi

Untuk mempercepat penanganan, Andi Harun menerbitkan instruksi resmi kepada Sekretaris Daerah.

Instruksi tersebut mencakup penataan kendaraan operasional, evaluasi kontrak, serta penyelesaian dengan penyedia melalui musyawarah. Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pelaksanaan rekomendasi Inspektorat secara menyeluruh.

Selanjutnya, seluruh hasil penanganan harus lapor dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Pemkot Lakukan Koreksi dan Hitung Ulang Anggaran

Di sisi lain, Pemkot Samarinda mulai menghitung ulang aspek keuangan dari kontrak tersebut. Pemerintah akan menelusuri potensi pengembalian anggaran sebagai bentuk tanggung jawab.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Andi Harun.

Polemik Jadi Momentum Perbaikan Sistem

Sebelumnya, penggunaan kendaraan dinas ini memicu sorotan publik. Oleh karena itu, pemerintah memilih bersikap terbuka sejak awal.

Menurut Andi Harun, transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Lebih baik kita terbuka. Jika ada kesalahan, kita perbaiki,” ucapnya.

Perbaikan Pengawasan untuk Cegah Kasus Serupa

Ke depan, Pemkot Samarinda akan memperbaiki sistem pengadaan dan memperketat pengawasan internal.

Dengan demikian, pemerintah berharap kasus serupa tidak kembali terjadi. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button