Hukum dan Kriminal

Eks Kadistamben Kukar ke-4 Jadi Tersangka, Kejati Kaltim Ungkap Kelalaian Pengawasan Tambang

POLITIKAL.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pertambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL). Kali ini, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka baru, sekaligus menjadikannya eks Kadistamben Kutai Kartanegara keempat yang terseret perkara tersebut.

Tim penyidik langsung menahan AS usai memastikan bukti yang cukup terkait perannya saat menjabat pada periode 2010–2011.

Eks Kadistamben Kukar ke-4 Jadi Tersangka, Penyidik Temukan Bukti Kuat

Kasi Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyampaikan penetapan tersangka berlangsung setelah tim mengumpulkan minimal dua alat bukti.

“Hari ini tim penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap AS selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Danang, Rabu (15/4/2026).

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut mencapai tujuh orang. Tiga eks Kadistamben Kukar lain lebih dulu masuk daftar tersangka, bersama tiga pihak korporasi yang terafiliasi dengan PT JMB, PT ABE, dan PT KRA.

Kelalaian Pengawasan Picu Aktivitas Tambang Ilegal

Penyidik menilai AS tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Kondisi itu membuka peluang bagi perusahaan untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di atas lahan HPL milik Kementerian Transmigrasi.

“Yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya secara benar. Padahal, sebagai kepala dinas, dia memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengendalikan aktivitas pertambangan,” kata Danang.

Danang menegaskan, masa jabatan yang singkat tidak menghapus tanggung jawab. Selama sekitar delapan bulan menjabat, AS tetap wajib mengendalikan aktivitas tambang di wilayahnya.

“Walaupun menjabat dalam waktu terbatas, tanggung jawab tetap melekat. Justru karena tidak menjalankan tugas itu, pelanggaran terus terjadi dan dampaknya besar,” tegasnya.

Kerugian Negara Tembus Ratusan Miliar Rupiah

Penyidik menghitung kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Angka sementara menyentuh sekitar Rp500 miliar dan masih menunggu audit lanjutan.

Kerugian muncul dari tidak masuknya penerimaan negara secara sah serta praktik penjualan batubara ilegal.

“Tanah yang mengandung batubara dijual secara tidak benar. Ditambah lagi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal,” ungkap Danang.

Selain kerugian finansial, aktivitas tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius.

Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Kejati Kaltim terus mengembangkan perkara ini dan membuka peluang munculnya tersangka baru. Tim penyidik kini menelusuri aliran dana serta pihak yang menikmati hasil aktivitas ilegal tersebut.

“Ini kelanjutan dari perkara sebelumnya. Untuk di level kepala dinas, sebagian sudah selesai, tapi masih ada pengembangan,” jelas Danang.

Tim juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Masih kami dalami. Kemungkinan ada lagi, tapi belum bisa kami sampaikan sekarang,” ujarnya.

Danang turut mengisyaratkan adanya tambahan penyelamatan keuangan negara dalam waktu dekat.

“Nanti akan ada lagi. Tunggu saja, mungkin minggu depan. Nilainya juga miliaran,” katanya.

Ancaman Hukuman Lebih dari Lima Tahun Penjara

Penyidik menjerat AS dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lebih dari lima tahun penjara.

Saat ini, AS sebagai eks Kadistamben Kukar ke-4 jadi tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan tersebut bertujuan mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Kejati Kaltim memastikan proses hukum terus berjalan hingga tuntas.

“Proses masih berjalan. Kami akan buka secara bertahap sesuai perkembangan penyidikan,” tutup Danang.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat di sektor pertambangan agar tidak menjadi celah praktik ilegal yang merugikan negara.

(Redaksi)
Show More

Related Articles

Back to top button