Umum

Koalisi Sipil Serahkan Surat Andrie Yunus ke Setneg: Desak Prabowo Bentuk TGPF

POLITIKAL.ID – Perwakilan organisasi masyarakat sipil mendatangi Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat (17/4/2026).

Mereka datang untuk menyerahkan surat titipan dari aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Presiden Prabowo Subianto.

Andrie Yunus merupakan korban penyiraman air keras yang melibatkan oknum anggota TNI. Oleh karena itu, ia mengirim pesan tertulis ini agar Presiden memberikan perhatian langsung pada kasusnya.

Alur Penyerahan Surat ke Istana

Sebelum mendatangi lokasi, koalisi telah menempuh jalur administrasi resmi. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa timnya sudah mengirim surat pemberitahuan kepada kementerian terkait.

“Kami kemarin sudah berkirim surat bahwa kami akan menyerahkan surat desakan dari sejumlah masyarakat sipil,” ujar Dimas di Gedung Kemensetneg.

Selain itu, Dimas menegaskan bahwa surat tersebut berisi aspirasi murni dari korban. “Kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus, yang ditulis oleh Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara,” tambahnya.

Tuntutan Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)

Isi utama surat tersebut berfokus pada permintaan agar Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Namun, selain menuntut TGPF, Andrie juga meminta negara menjamin transparansi dalam pengusutan kasus ini.

Selanjutnya, beberapa organisasi besar turut mengawal penyerahan surat ini, antara lain:

  • KontraS

  • ICW (Indonesia Corruption Watch)

  • SAFENet

  • LBH Masyarakat

  • Amnesty International Indonesia

Saat ini, pihak koalisi menunggu jawaban resmi dari Sekretariat Negara. Mereka berharap Presiden Prabowo segera merespons tuntutan tersebut demi menjamin keadilan bagi warga negara.

Berikut lengkap isi surat Andrie Yunus:

Jakarta, 17 April 2026
Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia

Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?

Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras. Surat ini saya tulis karena saya nilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.

Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.

Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer.

Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas. Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.

Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR-RI dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban.

Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya.

Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.

Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum.

Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum.

Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.

Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil.

Salam,
Andrie Yunus

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button