Arti Londo Ireng, Istilah Kolonial yang Kembali Disorot Usai Pernyataan Prabowo
POLITIKAL.ID – Istilah londo ireng kembali menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto menggunakannya dalam pidato peringatan Hari Lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Kamis (23/7/2026). Ucapan tersebut memicu perdebatan sekaligus mendorong masyarakat mencari makna dan sejarah istilah yang berasal dari masa kolonial itu.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan pemerintah tidak antikritik karena kritik merupakan bagian dari sistem demokrasi. Namun, ia menilai ada pihak yang tidak sekadar menyampaikan kritik, melainkan berupaya membentuk opini bahwa Indonesia berada dalam kondisi buruk.
Prabowo kemudian menyebut kelompok yang dianggap lebih mengabdi kepada kepentingan asing sebagai bentuk baru londo ireng. Ia menyinggung sejumlah profesi, mulai dari wartawan, pengamat hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Kita negara demokrasi. Kita tidak anti kritik. Tapi kita bukan anak kecil. Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut londo ireng, ya. Yang ikut Belanda perang lawan kita. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain. Wartawan, jurnalis, apa itu, pengamat, LSM,” kata Prabowo.
Arti Londo Ireng dalam Sejarah
Secara harfiah, londo ireng berasal dari bahasa Jawa yang berarti “Belanda hitam”. Masyarakat Jawa menggunakan istilah tersebut untuk menyebut prajurit asal Afrika Barat yang bertugas di Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) pada abad ke-19.
Dalam bahasa Belanda, mereka dikenal sebagai Zwarte Hollanders atau Belanda Hitam. Sebagian besar prajurit itu berasal dari wilayah Pantai Emas Belanda atau Dutch Gold Coast yang kini menjadi bagian dari Ghana. Belanda juga merekrut tentara dari sejumlah wilayah Afrika Barat lainnya, seperti Burkina Faso, Mali, Niger, Pantai Gading, dan Benin.
Meski bukan orang Belanda secara etnis, mereka mengenakan seragam KNIL, menggunakan nama Belanda, dan memperoleh status hukum yang setara dengan tentara Eropa. Kondisi tersebut membuat masyarakat Jawa menjuluki mereka sebagai londo ireng.
Seiring waktu, makna istilah itu mengalami pergeseran. Kini, masyarakat lebih sering menggunakan londo ireng sebagai metafora bagi orang yang dianggap lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan bangsanya sendiri.
Belanda Merekrut Ribuan Tentara Afrika
Belanda mulai merekrut prajurit Afrika Barat setelah Perang Jawa berakhir pada 1830. Saat itu, pemerintah kolonial kehilangan banyak personel militer. Di sisi lain, Belgia memisahkan diri dari Kerajaan Belanda sehingga kekuatan militernya semakin berkurang.
Untuk mengatasi kekurangan pasukan, pemerintah kolonial merekrut tentara dari Afrika Barat pada periode 1831 hingga 1872. Sejarawan memperkirakan lebih dari 3.000 orang bergabung ke dalam KNIL. Sebagian mendaftar secara sukarela, sementara sebagian lainnya berasal dari budak atau tawanan perang yang dibeli di wilayah Kekaisaran Ashanti.
Belanda memilih prajurit Afrika karena menganggap mereka lebih mampu bertahan di iklim tropis. Pemerintah kolonial juga menilai mereka tidak memiliki ikatan emosional dengan masyarakat Nusantara sehingga kecil kemungkinan berpihak kepada kelompok perlawanan.
Selama bertugas, pasukan tersebut mengikuti berbagai operasi militer di Hindia Belanda, termasuk Perang Aceh, ekspedisi di Kalimantan, Sulawesi, Bali, Timor, serta sejumlah wilayah lainnya.
AJI Desak Prabowo Minta Maaf
Pernyataan Presiden Prabowo mendapat respons dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai penyebutan profesi jurnalis sebagai londo ireng telah merendahkan sekaligus mendelegitimasi kerja pers.
Menurut Nany, pernyataan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers untuk bekerja secara aman, profesional, dan bertanggung jawab.
“Tuduhan terhadap profesi ini juga dinilai tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden, karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing. Perlu diingat bahwa jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU,” kata Nany.
AJI bersama Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) kemudian menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.
Koalisi tersebut meminta Presiden Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis dan masyarakat. Mereka juga mendesak pemerintah menghentikan pelabelan terhadap jurnalis dan kelompok masyarakat sipil, menjamin keselamatan wartawan dari intimidasi maupun kriminalisasi, serta menunjukkan komitmen dalam menghormati kebebasan pers.
(Redaksi)
