Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI Merugikan Negara Rp 992,8 Miliar

Novi Chairul Huda menyampaikan rincian hasil perhitungan auditor di depan majelis hakim. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia menyalurkan dana kepada dua perusahaan tersebut melalui beberapa tahap persetujuan kredit. Namun, para debitur justru mengelola dana tersebut tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Rincian Perhitungan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI oleh Ahli BPKP
Novi menjelaskan bahwa PT Tebo Indah menerima fasilitas pembiayaan sebanyak tujuh kali penerimaan. Nilai persetujuan awal fasilitas kredit tersebut mencapai total Rp 507,035 miliar. Angka ini mencakup Pembiayaan Investasi Ekspor (PIE) tahap I sebesar Rp 193 miliar, tahap II sebesar Rp 70 miliar, dan tahap III sebesar Rp 50 miliar. Selanjutnya, tahap IV mencapai Rp 80 miliar, tahap V sebesar Rp 33,535 miliar, serta tahap VI sejumlah Rp 52,5 miliar. Perusahaan juga memperoleh Pembiayaan Modal Kerja Ekspor (PMKE) senilai Rp 28 miliar.
Sementara itu, PT Pratama Agro Sawit memperoleh dua fasilitas kredit berupa PIE 1 senilai Rp 269 miliar dan PIE 2 sebesar Rp 115 miliar dengan total nilai Rp 384 miliar. Selain itu, Novi menguraikan bahwa pencairan dana nyata ke rekening debitur memiliki jumlah berbeda. Pencairan bersih untuk PT Tebo Indah mencapai total Rp 646,35 miliar, sedangkan PT PAS menerima pencairan sebesar Rp 346,47 miliar.
Sejalan dengan temuan auditor, angka total pencairan tersebut menjadi acuan utama kerugian keuangan negara. Penyidik Kejaksaan merinci kerugian total perkara korupsi pembiayaan ekspor LPEI ini hingga menyentuh angka Rp 992,8 miliar secara keseluruhan.
Modus Penggunaan Kontrak Fiktif dan Pengalihan Dana
Jaksa penuntut umum melayangkan pertanyaan mendalam mengenai pertanggungjawaban penggunaan dana pinjaman tersebut. Novi menjawab bahwa auditor menemukan indikasi manipulasi transaksi dan pencairan dana kredit yang tidak sesuai peruntukan awal.
Auditor BPKP mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk saksi Erwin Kurniawan. Informasi tersebut mengungkap keberadaan kontrak-kontrak kerja sama fiktif serta manipulasi nilai transaksi. Selain itu, debitur langsung mengalihkan dana pencairan untuk membayar utang kepada perusahaan-perusahaan lain yang masih berada dalam satu afiliasi grup bisnis.
Penyimpangan Agunan dan Pembangkangan Aturan Kredit LPEI
Novi mengungkapkan berbagai bentuk penyimpangan prosedur teknis pada saat pencairan kredit berlangsung. PT Tebo Indah awalnya memberikan jaminan berupa tanah Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.000 hektare, perkebunan kelapa sawit seluas 3.000 hektare, pabrik beserta tanah 25 hektare, serta dokumen Letter of Undertaking (LOU).
Namun, fakta lapangan menunjukkan kondisi yang sangat berbeda. Tim ahli hanya menemukan 2.000 hektare kebun sawit di lokasi tersebut. Kebun sawit tersebut bahkan berada di luar area peta kerja resmi PT Tebo Indah dan kini berada di bawah penguasaan masyarakat lokal.
Selain itu, pihak pengelola LPEI tidak menguji validitas laporan piutang usaha serta persediaan barang milik debitur. Jajaran Direksi LPEI selaku Komite Pembiayaan tetap menyetujui kucuran dana meskipun tim analisis pembiayaan mengabaikan verifikasi lapangan. Perusahaan debitur sebenarnya tidak memenuhi syarat kelayakan rasio keuangan dan agunan, namun manajemen LPEI tetap melanjutkan akad dan mencairkan pinjaman.
Delapan Terdakwa Menghadapi Tuntutan Kerugian Negara
Jaksa Penuntut Umum menetapkan delapan orang terdakwa yang bertanggung jawab atas timbulnya kasus korupsi pembiayaan ekspor LPEI sebesar Rp 992,8 miliar ini. Para terdakwa berasal dari jajaran internal LPEI serta pengurus pihak swasta:
-
Andi Maulana Adjie (Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI 2011-2017)
-
Intan Apriadi (Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI 2007-2016)
-
Gamaginta (Mantan Kadep Syariah 1 LPEI 2017-2018)
-
Komaruzzaman (Mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 LPEI 2011-2016)
-
Liu Raymond (LR) (Direktur PT Tebo Indah)
-
Dwi Wahyudi (Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI 2009-2018)
-
Ryan Wahyudi (Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI)
-
Handoko Limaho (Beneficial Owner PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit)
Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa menyalurkan dan memanfaatkan dana kredit secara melawan hukum. Pihak penuntut umum menyiapkan 112 saksi, 3 orang ahli, serta Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP sebagai barang bukti utama di persidangan.
(Redaksi)