DPRD Samarinda Panggil Dinas Perdagangan Terkait Pembagian Lapak Pasar Pagi

POLITIKAL.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Dinas Perdagangan (Disdag) untuk membahas tuntas kendala distribusi tempat berjualan. Langkah ini bertujuan memastikan transparansi serta mencari solusi atas proses pembagian lapak Pasar Pagi yang hingga kini belum kunjung rampung sepenuhnya. Para legislator menginginkan kejelasan mengenai progres penataan pedagang agar aktivitas ekonomi di pusat kota segera berjalan normal kembali.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menjelaskan bahwa agenda rapat kerja tersebut akan melibatkan berbagai instansi strategis di lingkungan pemerintah kota. Selain Dinas Perdagangan, pihak legislatif turut mengundang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Iswandi menilai koordinasi lintas sektor merupakan syarat mutlak agar seluruh persoalan teknis di lapangan mendapatkan titik temu yang jelas.
“Kami akan panggil Disdag, BPKAD, dan pihak terkait. Ini harus kita dudukkan bersama supaya terang,” ujar Iswandi saat memberikan keterangan resmi mengenai rencana koordinasi tersebut di Gedung DPRD Samarinda.
Transparansi Data Pembagian Lapak Pasar Pagi
Persoalan data menjadi sorotan utama dalam rencana evaluasi ini. Anggota dewan menemukan adanya ketidaksinkronan jumlah antara pedagang yang aktif di lapangan dengan dokumen legalitas yang tersimpan di instansi pemerintah. Berdasarkan laporan yang masuk, tercatat ada 2.505 pedagang yang terdata secara keseluruhan. Namun, dari jumlah masif tersebut, otoritas terkait mencatat hanya 1.930 pedagang yang memiliki dokumen legalitas resmi sebagai penyewa atau pemegang hak pakai.
Selisih angka yang mencapai ratusan pedagang ini memicu kekhawatiran akan munculnya konflik sosial saat penempatan dilakukan. Iswandi menuntut konsistensi serta keterbukaan dari pihak pemerintah dalam mengelola basis data tersebut. Ia tidak ingin ketidakteraturan administrasi justru merugikan masyarakat kecil yang sudah lama menggantungkan hidup pada sektor perdagangan di pasar tersebut. Menurutnya, akurasi informasi merupakan kunci untuk menghindari polemik di masa depan.
“Data ini harus transparan, jangan berubah-ubah. Ini menyangkut hak para pedagang,” tegas Iswandi. Ia menambahkan bahwa pemerintah harus memberikan perlindungan hukum yang sama bagi setiap pedagang yang memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
Kendala Realisasi Pembagian Lapak Pasar Pagi
Selain validitas data, DPRD juga mengkritisi pencapaian fisik dalam proses pendistribusian tempat berdagang. Pemerintah kota awalnya menetapkan target distribusi sebanyak lebih dari 1.800 unit kios bagi para pelaku usaha pada tahap awal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tim teknis baru berhasil merealisasikan pembagian sekitar 1.469 unit kios. Hal ini menunjukkan masih ada ratusan unit yang belum berpindah tangan kepada pedagang yang berhak menerimanya.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya hambatan administratif atau kendala komunikasi yang perlu segera mendapatkan penjelasan dari dinas teknis. Iswandi mendesak agar Dinas Perdagangan bekerja lebih cepat dan efisien dalam menyelesaikan sisa pembagian tersebut. Ia menilai penundaan yang terlalu lama hanya akan menimbulkan ketidakpastian bagi para pedagang yang saat ini mungkin masih menempati lahan sementara.
“Masih banyak sisa kios. Ini kenapa tidak segera diselesaikan? Kita ingin ini cepat rampung, jangan jadi masalah berkepanjangan,” katanya. Pihak legislatif berkomitmen terus menagih progres mingguan agar target operasional pasar secara penuh dapat tercapai dalam waktu dekat.
Sinkronisasi dengan Laporan Pertanggungjawaban Wali Kota
Pemanggilan ini juga memiliki dimensi pengawasan yang lebih luas terkait evaluasi kinerja tahunan pemerintah daerah. Saat ini, DPRD Samarinda tengah melakukan kajian mendalam terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda. Para anggota dewan ingin melakukan verifikasi apakah data pencapaian pembangunan yang tertuang dalam laporan resmi sesuai dengan realitas objektif yang terjadi di lokasi pasar.
Pencocokan data ini menjadi bagian dari prosedur akuntabilitas publik untuk menjamin bahwa program pemerintah memberikan dampak nyata bagi warga. Jika terdapat perbedaan data yang signifikan, DPRD akan meminta klarifikasi mendetail untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan tepat sasaran. Iswandi menegaskan bahwa fungsi pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral legislatif terhadap konstituen di Kota Samarinda.
“Kami mau cocokkan data dengan LKPJ Wali Kota. Ini penting supaya semuanya jelas,” pungkas Iswandi mengakhiri pernyataannya.
Melalui upaya koordinasi ini, DPRD berharap proses pembagian lapak Pasar Pagi tidak lagi menyisakan masalah administratif. Seluruh pihak sepakat bahwa pemulihan ekonomi melalui pasar tradisional harus menjadi prioritas utama demi kesejahteraan masyarakat luas. Pengawasan ketat dari dewan diharapkan mampu mendorong kinerja eksekutif yang lebih profesional dan transparan dalam melayani kebutuhan publik.
(ADV)
