Nasional

Mahkamah Agung Memberhentikan Hakim IWS karena Pelanggaran Kode Etik Berat

POLITIKAL.ID – Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim berinisial IWS. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengetok putusan tersebut dalam persidangan yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/6/2026). Sanksi ini keluar setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Majelis Kehormatan Hakim menyatakan bahwa IWS terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan mencederai pedoman perilaku hakim sepanjang tahun 2023 hingga tahun 2024.

Deretan Pelanggaran Kode Etik Berat Hakim IWS

Berdasarkan hasil persidangan, IWS melakukan serangkaian tindakan yang melanggar hukum dan etika peradilan. IWS mempertemukan pihak yang sedang berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan resmi. Selain itu, IWS menerima sejumlah uang dari salah satu pihak dalam penanganan perkara pidana.

Catatan persidangan juga menunjukkan bahwa IWS menawarkan bantuan pengurusan perkara pada tingkat banding dan kasasi kepada seorang advokat. IWS bahkan meminta uang, berutang kepada advokat tersebut, hingga menggunakan jasa prostitusi. Serangkaian tindakan tersebut menjadi basis kuat bagi majelis untuk menyatakan bahwa terlapor melakukan pelanggaran kode etik berat.

Meskipun demikian, Mahkamah Agung sampai saat ini belum membagikan informasi detail mengenai lokasi pengadilan tempat IWS bertugas. Pihak Mahkamah Agung juga belum merinci total nominal uang yang masuk ke kantong IWS selama menjadi makelar perkara tersebut.

Proses Persidangan Majelis Kehormatan Hakim

Pelaksanaan sidang MKH ini merujuk pada laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI yang tertuang dalam Nota Dinas tanggal 13 Desember 2024. Ketua Kamar Perdata MA, Hamdi, memimpin langsung persidangan ini selaku Ketua Majelis.

Hamdi menjalankan tugas tersebut bersama enam anggota majelis lain yang berasal dari unsur Hakim Agung MA dan Komisioner KY. Selama persidangan berlangsung, tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendampingi IWS selaku terlapor kasus pelanggaran kode etik berat ini.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button