Analisa

Mahfud MD Soroti Revisi UU Polri, Sebut Rekomendasi Reformasi Tak Diakomodasi

POLITIKAL.ID – Mahfud MD mengkritik revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang DPR sahkan pada 9 Juni 2026. Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri itu menilai pemerintah dan DPR tidak memasukkan rekomendasi utama yang timnya susun untuk memperbaiki institusi kepolisian.

Dilansir dari Tempo, Mahfud mengaku kecewa karena hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak memengaruhi substansi aturan baru tersebut. Ia bahkan menilai pemerintah hanya menyampaikan komitmen reformasi di ruang publik tanpa mewujudkannya dalam kebijakan.

“Tak ada satu pun rekomendasi kami yang masuk. Sekadar lip service,” kata Mahfud dalam wawancara tertulis dengan Tempo, Kamis (11/6/2026).

Mahfud Sebut Pemerintah Tidak Serius Jalankan Reformasi Polri

Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri pada November 2025 untuk merespons tuntutan masyarakat terhadap pembenahan institusi kepolisian.

Saat itu, publik melontarkan kritik keras kepada Polri setelah sejumlah aksi demonstrasi berujung bentrokan. Kemarahan publik memuncak setelah pengemudi ojek online Affan Kurniawan meninggal dunia dalam peristiwa yang melibatkan kendaraan taktis polisi.

Komisi kemudian bekerja selama sekitar tiga bulan. Tim tersebut menyusun 10 jilid kajian reformasi dengan total sekitar 3.000 halaman.

Mahfud menjelaskan timnya merumuskan berbagai rekomendasi untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas Polri. Namun, pemerintah tidak mengadopsi rekomendasi itu ke dalam revisi UU Polri.

Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Jadi Perdebatan

Salah satu rekomendasi penting menyangkut penempatan polisi aktif di kementerian dan lembaga negara.

Komisi meminta pemerintah membatasi penempatan tersebut sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dini sebelum menduduki jabatan sipil.

Namun, pemerintah dan DPR justru memasukkan ketentuan yang memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan nonkepolisian tanpa melepas statusnya sebagai anggota Polri.

Mahfud mengaku sempat optimistis karena Presiden Prabowo memberikan respons positif ketika komisi menyerahkan hasil kajiannya.

“Waktu itu kami sedikit optimistis karena beliau secara umum setuju dengan rekomendasi itu,” ujarnya.

Meski demikian, harapan tersebut tidak terwujud dalam revisi UU Polri yang akhirnya berlaku.

Pemerintah Siapkan Peraturan Turunan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah akan mengatur daftar kementerian dan lembaga yang dapat menempatkan polisi aktif melalui peraturan pemerintah.

Menurut Edward, pemerintah memilih mekanisme tersebut karena memberikan ruang yang lebih fleksibel untuk menyesuaikan kebutuhan birokrasi.

“Peraturan pemerintah lebih fleksibel,” kata Edward.

Ia juga menegaskan pemerintah mempertimbangkan masukan Komisi Percepatan Reformasi Polri selama pembahasan revisi UU Polri. Namun, pemerintah tetap menentukan sendiri materi yang masuk ke dalam undang-undang.

Putusan MK Kembali Jadi Sorotan

Perdebatan mengenai jabatan sipil bagi anggota Polri kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Melalui putusan tersebut, hakim konstitusi menghapus frasa “jabatan di luar kepolisian” dari penjelasan UU Polri. Hakim menilai frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pengacara asal Nusa Tenggara Barat, Syamsul Jahidin, mengajukan permohonan uji materi tersebut. Ia menilai penempatan polisi aktif di jabatan sipil dapat mengurangi kesempatan masyarakat sipil untuk bersaing secara terbuka.

“Warga sipil sulit berkompetisi pada jabatan penting karena bisa saja posisi itu sudah diplot untuk polisi aktif,” ujarnya.

Selain itu, Syamsul mengaku telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Komisi III DPR. Namun, DPR tidak merespons permohonan tersebut.

Mahfud Serahkan Langkah Lanjutan kepada Presiden

Mahfud menilai peluang untuk memasukkan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri kini semakin kecil. Karena itu, ia menyerahkan keputusan selanjutnya kepada Presiden Prabowo.

Menurut Mahfud, komisi telah menyelesaikan tugasnya dengan menyusun dan menyerahkan rekomendasi reformasi secara lengkap.

“Sekarang terserah. Apa yang mau dilakukan, lakukanlah,” kata Mahfud.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan kekecewaan Mahfud terhadap revisi UU Polri. Ia menilai pemerintah belum memanfaatkan momentum reformasi untuk melakukan perubahan yang lebih mendasar di tubuh kepolisian.

(Redaksi)
Show More

Related Articles

Back to top button