Kemenkeu dan Kemendagri Bahas Solusi Gaji PPPK Daerah yang Terkendala APBD

POLITIKAL.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mendiskusikan langkah konkret untuk mengatasi masalah sejumlah pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Isu krusial mengenai anggaran daerah ini menjadi perhatian serius setelah munculnya laporan tentang puluhan kabupaten dan kota yang tidak mampu memenuhi hak finansial aparatur mereka. Pemerintah pusat kini tengah merumuskan skema bantuan keuangan agar hak para pegawai tersebut tetap terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas anggaran negara.
Kolaborasi Pusat Cari Solusi Gaji PPPK Daerah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa instansinya sedang berkoordinasi secara intensif dengan pihak Kemendagri untuk memetakan akar masalah ini. Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan fiskal pusat dan daerah agar hambatan pembayaran hak pegawai dapat segera teratasi.
“Kami akan membahas persoalan ini secara lebih mendalam bersama Kemendagri dalam waktu dekat,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Langkah koordinasi ini menyusul laporan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang membeberkan bahwa sebanyak 39 pemerintah daerah saat ini mengalami kendala keuangan yang serius untuk mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah bagi pegawai kontrak tersebut. Masalah utama muncul karena porsi belanja pegawai di puluhan daerah tersebut sudah melampaui angka 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi fiskal yang tidak sehat ini membuat daerah-daerah tersebut kehilangan fleksibilitas anggaran untuk mendanai sektor publik lainnya.
Skema Penambahan Alokasi Transfer ke Daerah
Tito Karnavian menilai puluhan wilayah tersebut membutuhkan intervensi mendesak dari pemerintah pusat melalui skenario fiskal khusus. Intervensi tersebut berupa opsi penambahan atau suntikan anggaran tambahan pada pos Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ada sekitar 39 daerah yang memerlukan perhatian dan pemikiran bersama dari kita. Kapasitas Pendapatan Asli Daerah mereka terhitung sangat berat, sehingga pemerintah pusat kemungkinan perlu memberikan tambahan alokasi melalui skema TKD,” ungkap Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Beberapa wilayah di Pulau Sulawesi tercatat menjadi daerah yang paling membutuhkan bantuan darurat ini akibat tingginya beban belanja pegawai. Tito mencontohkan Provinsi Sulawesi Tengah yang mengalokasikan hingga 56,65 persen APBD hanya untuk kebutuhan operasional personel. Selain tingkat provinsi, Kabupaten Donggala juga mencatatkan angka beban pegawai sebesar 53,1 persen, sementara Kabupaten Sigi mencatatkan angka tertinggi dengan porsi belanja pegawai mencapai 60 persen dari total anggaran wilayah mereka.
“Kabupaten Sigi mengalokasikan belanja pegawai hingga 60 persen. Kondisi nyata seperti ini yang menuntut kita untuk segera bergerak dan merumuskan solusi gaji PPPK daerah secara tepat,” tegas Tito menambahkan rincian data tersebut.
Penataan Struktur Belanja Menuju Target 2027
Pemerintah pusat sebenarnya sudah mengantisipasi pembengkakan anggaran operasional ini dengan menerbitkan regulasi pembatasan yang ketat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Pasal 146 secara eksplisit menginstruksikan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Aturan pembatasan ketat ini akan berlaku secara penuh dan mengikat mulai tahun anggaran 2027 mendatang.
Namun, data terkini dari Kemendagri menunjukkan tantangan implementasi aturan tersebut masih sangat besar. Hingga saat ini, sebanyak 367 kabupaten di seluruh Indonesia masih mencatatkan angka belanja pegawai di atas ambang batas 30 persen. Sebaliknya, hanya ada 48 kabupaten yang sudah berhasil menekan dan menjaga struktur anggaran operasional mereka di bawah angka 30 persen.
Melihat kondisi tersebut, Kemendagri menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk segera melakukan pemeriksaan total terhadap struktur anggaran mereka. Para kepala daerah harus menyisir ulang setiap program kerja dan memotong kegiatan yang tidak memberikan manfaat nyata atau dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat luas.
“Setiap daerah wajib menghemat anggaran pada sektor-sektor yang kurang efisien. Saya meminta jajaran daerah untuk mengoptimalkan potensi yang ada terlebih dahulu dan tidak menyerah dengan keadaan, karena setiap pengeluaran yang tidak mendesak pasti akan menjadi objek pengawasan ketat, jadi tolong segera perbaiki sistem pengeluaran tersebut,” cetus Tito.
Pemerintah pusat berharap langkah evaluasi mandiri dari setiap daerah ini dapat berjalan beriringan dengan perumusan solusi gaji PPPK daerah yang sedang digodok oleh Kemenkeu dan Kemendagri. Penataan ulang porsi belanja ini menjadi agenda mendesak agar tata kelola keuangan daerah menjadi lebih sehat sebelum tenggat waktu regulasi HKPD berlaku pada tahun 2027.
(Redaksi)
