Nasional

KPU Persoalkan Tenggat Waktu Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

POLITIKAL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersoalkan tenggat waktu pengajuan gugatan syarat pendidikan Gibran dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. KPU menilai permohonan yang kini masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut telah melewati batas waktu pengajuan hingga 905 hari.

KPU menyampaikan keberatan tersebut saat memberikan jawaban sebagai Termohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 23 September 2026. Kuasa hukum KPU, Saleh, menyebut para Pemohon juga telah mengakui bahwa permohonan mereka masuk setelah batas waktu yang ditentukan.

Saleh mengatakan pengakuan tersebut terdapat dalam permohonan Pemohon pada halaman 39 poin 105. Menurut dia, pengakuan itu memperkuat dalil KPU bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil pengajuan PHPU.

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dinilai Lewat Tenggat

KPU menggunakan jadwal penetapan hasil Pemilu 2024 sebagai salah satu dasar keberatannya. KPU menetapkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan perkara tersebut masuk ke MK pada 10 September 2026.

Menurut KPU, peraturan perundang-undangan memberikan batas waktu yang tegas untuk pengajuan PHPU. Karena itu, KPU menilai alasan Pemohon untuk mencari keadilan tidak dapat mengesampingkan ketentuan mengenai tenggat waktu.

“Alasan Pemohon sebagai upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan atau menerobos ketentuan hukum yang secara limitatif telah mengatur batas waktu pengajuan,” ujar Saleh dalam persidangan.

KPU juga memaparkan sejumlah keputusan yang berkaitan dengan tahapan pencalonan dan hasil Pemilu 2024. KPU menghitung selisih waktu antara penerbitan keputusan tersebut dengan pengajuan permohonan pada September 2026.

Dalam penjelasannya, KPU menyebut selisih waktu untuk sejumlah keputusan mencapai ratusan hingga lebih dari seribu hari. KPU kemudian menggunakan perhitungan tersebut untuk memperkuat argumen bahwa permohonan telah melewati tenggat waktu PHPU.

KPU Persoalkan Kewenangan MK

Selain masalah waktu, gugatan syarat pendidikan Gibran juga KPU persoalkan dari sisi kewenangan lembaga dan kedudukan hukum Pemohon. KPU menilai materi yang diajukan tidak berkaitan langsung dengan perselisihan hasil perolehan suara Pilpres 2024.

KPU menyatakan PHPU pada dasarnya harus memuat persoalan mengenai hasil penghitungan suara beserta perbandingan antara hasil penghitungan yang ditetapkan penyelenggara dan hasil penghitungan yang menurut Pemohon benar.

Namun, Pemohon dalam perkara ini justru mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para Pemohon meminta MK memeriksa kembali aspek pencalonan tersebut.

KPU berpandangan persoalan syarat pencalonan masuk dalam ranah sengketa proses pemilu. Karena itu, KPU menilai Pemohon keliru ketika mengajukan persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU di MK.

KPU juga menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dalam jawaban Termohon, KPU mengacu pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pemilu, serta Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

KPU Pertahankan Keputusan Pemilu 2024

Dalam pokok perkara, KPU meminta MK menolak seluruh permohonan Pemohon. KPU juga meminta MK menyatakan sejumlah keputusan terkait Pilpres 2024 tetap berlaku.

Keputusan tersebut mencakup Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon, Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang penetapan nomor urut pasangan calon, serta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu. KPU juga meminta MK mempertahankan keputusan mengenai penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Sementara itu, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tetap berlanjut dalam proses pemeriksaan MK. Para Pemohon sebelumnya mengajukan perkara pada 10 September 2026 dan MK kemudian meregistrasinya pada 17 September 2026.

Dalam permohonan tersebut, para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. Mereka meminta MK memeriksa keabsahan pemenuhan syarat tersebut serta sejumlah konsekuensi hukum yang mereka ajukan dalam petitum.

Dengan demikian, persidangan tidak hanya membahas substansi syarat pendidikan Gibran, tetapi juga persoalan mengenai tenggat waktu, kedudukan hukum Pemohon, objek perkara, serta kewenangan MK dalam menangani permohonan tersebut.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink เว็บสล็อตสมัครบาคาร่าเว็บสล็อตcasino real moneyเว็บสล็อตcasibombetpasmarsbahis girişbetpipocasibomjojobetjojobetcasinofastRoyal ReelsBetpipoVipparkazino888betbomGalabetmarsbahismarsbahis girişmarsbahis güncel girişzlibraryzlibraryz-libraryjuul satın aldeneme bonusuPadişahbetPadişahbetjustin tvporno sitelerijojobetjojobetjojobet girişPorno sitelerijojobetelektronik sigaraPadişahbetjojobetholiganbet