Penerapan Mandatori Biodiesel B50 Mulai Juli 2026 Siap Memperkuat Ketahanan Energi

POLITIKAL.ID – Pemerintah resmi menetapkan implementasi kebijakan mandatori biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026 mendatang. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan menekan ketergantungan terhadap pasokan luar negeri. Program pencampuran 50 persen bahan bakar nabati berbasis sawit ini juga berpotensi memangkas impor solar secara signifikan.
Dampak Positif B50 Terhadap Ekonomi dan Devisa Negara
Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, menilai bahwa kebijakan ini membawa dampak baik bagi neraca perdagangan. Pemerintah memproyeksikan penghentian impor solar ini mampu menghemat devisa negara hingga Rp 157 triliun. Namun, pemerintah harus menghitung secara cermat kebutuhan bahan baku, kapasitas industri, dan skema pembiayaannya agar target tersebut tercapai.
“Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ini akan menurunkan angka impor kita. Salah satu efek lanjutannya tentu bisa memberikan penguatan terhadap nilai tukar rupiah,” kata Hendry melalui keterangan tertulis, Kamis (19/06/2026).
Selain menghemat devisa, kebijakan mandatori biodiesel B50 ini juga membuka peluang investasi baru dan meningkatkan utilitas pabrik pengolahan sawit. Sektor ini memproyeksikan penyerapan tenaga kerja baru hingga lebih dari 2,2 juta orang. Peningkatan ini akan menciptakan efek berganda yang positif bagi sektor perkebunan nasional.
Manfaat Lingkungan dan Posisi Indonesia di Tingkat Global
Dari sisi lingkungan, peningkatan campuran bahan bakar nabati ini efektif menurunkan emisi gas rumah kaca. Pemerintah menargetkan penurunan emisi sebesar 46,72 juta ton CO2 pada tahun 2026. Pakar energi Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Rishal Asri, mendukung langkah peningkatan mandatori dari B40 ke B50 ini dari aspek ekonomi dan lingkungan.
“Berdasarkan hasil studi, tingkat emisi kendaraan otomatis menurun seiring berkurangnya porsi diesel fosil. Formulasi ini membuat kadar karbon monoksida serta hidrokarbon menjadi jauh lebih rendah,” ujar Rishal.
Kebijakan mandatori biodiesel B50 ini sekaligus menempatkan Indonesia sebagai pelopor global dalam penggunaan biodiesel campuran tinggi. Hendry Cahyono menambahkan bahwa posisi Indonesia saat ini melampaui negara-negara lain. Sebagai perbandingan, Malaysia saat ini menerapkan kadar B10 hingga B20, Thailand sekitar B20, dan negara-negara Eropa hanya menggunakan campuran 7 hingga 10 persen.
Meskipun demikian, Hendry mengingatkan agar industri memenuhi kebutuhan sawit melalui peningkatan produktivitas dan teknologi. Langkah ini penting untuk menghindari pembukaan lahan baru secara masif yang berisiko merusak hutan.
Perjalanan regulasi biodiesel sendiri sudah berlangsung panjang sejak tahun 2016 melalui program B20. Pemerintah kemudian menaikkan statusnya menjadi B30 pada tahun 2020, lalu menjadi B35 pada awal 2023. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan uji coba intensif sejak tahun lalu hingga akhirnya siap meluncurkan program B50 tahun ini.
(Redaksi)
