Stunting Samarinda 17,13 Persen, Pemkot Kejar Target Nasional 2029
POLITIKAL.ID – Sebanyak 20.659 keluarga di Samarinda masuk kategori Keluarga Berisiko Stunting (KRS) sepanjang 2025. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat intervensi pencegahan stunting pada 2026.
Pemkot Samarinda mengerahkan seluruh unsur Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) untuk mempercepat pelaksanaan program di berbagai sektor.
Langkah tersebut juga menjadi perhatian karena prevalensi stunting Samarinda pada 2025 mencapai 17,13 persen.
Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menandatangani Surat Nomor 400.7.1/4267/100.19 tentang Kebijakan Percepatan Penurunan Stunting Samarinda Tahun 2026.
Melalui surat tersebut, Pemkot Samarinda meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan memperkuat koordinasi dalam menjalankan program.
Pemkot Samarinda juga mengacu pada target nasional yang menargetkan prevalensi stunting turun menjadi 14,2 persen pada 2029.
Pemkot Samarinda Perkuat Kerja TPPS
Pemkot Samarinda meminta anggota TPPS menjalankan program secara terintegrasi, terarah, dan berkelanjutan.
Setiap unsur juga perlu memahami dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Dokumen tersebut mencakup surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang intervensi serentak pencegahan stunting di daerah.
Selain itu, TPPS mengacu pada keputusan Wali Kota Samarinda mengenai pembentukan TPPS dan penetapan kelurahan lokus stunting 2026.
Surat edaran Wali Kota Samarinda tentang pelaksanaan intervensi serentak pencegahan stunting juga menjadi salah satu acuan program.
Pemkot meminta setiap unsur menjalankan intervensi spesifik dan sensitif sesuai tugas serta tanggung jawab masing-masing.
Forkopimda hingga Perguruan Tinggi Terlibat
Pemkot Samarinda melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam TPPS.
Tim tersebut mencakup Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Ketua DPRD, Kapolresta Samarinda, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Dandim 0901 Samarinda, serta Komandan Detasemen Polisi Militer VI/1 Samarinda.
Pemkot juga mengajak sejumlah perangkat daerah dan institusi untuk menjalankan program secara bersama.
Unsur tersebut meliputi Sekretaris Daerah, Kantor Kementerian Agama, kepala perangkat daerah, BBPOM, BPS, PDAM Tirta Kencana, camat, lurah, kepala puskesmas, PLKB, hingga PKB.
Empat perguruan tinggi turut mendukung pelaksanaan program.
Perguruan tinggi tersebut yakni Universitas Mulawarman, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Poltekkes Kemenkes Kaltim, serta Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.
Dunia Usaha Ikut Dukung Pencegahan Stunting
Pemkot Samarinda juga mengajak dunia usaha memberikan dukungan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
PLN Samarinda, Baznas Samarinda, dan Hotel Horison Samarinda tercatat sebagai unsur pendukung dalam program tersebut.
Pemkot juga melibatkan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, kader, hingga kelompok masyarakat di tingkat kelurahan dan lingkungan.
Unsur tersebut mencakup TP PKK Samarinda, Tim Pembina Posyandu, TP PKK kecamatan dan kelurahan, ketua RT, posyandu, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Ahli Gizi, Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
IDAI Kalimantan Timur, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia Kalimantan Timur, PPPKMI Samarinda, Forum Genre, Kampung Keluarga Berkualitas, Dasa Wisma, Kader IMP, dan Kader TPK juga ikut mendukung program tersebut.
Pemkot Samarinda berharap keterlibatan berbagai unsur dapat memperkuat intervensi hingga tingkat masyarakat.
Seluruh pihak juga diminta menjalankan program sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing agar upaya penurunan stunting berjalan lebih terarah.
Informasi mengenai dokumen dan pelaksanaan program dapat diperoleh melalui dr. Ira Puspa Rachmawati, M.K.M.
Pemkot Samarinda juga menyediakan dokumen acuan melalui tautan yang tercantum dalam surat kebijakan tersebut.
(Redaksi)

