“Saya menduga sebagian LNG dari Indonesia kemungkinan tidak seluruhnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan domestik Singapura, tetapi juga masuk dalam kegiatan perdagangan energi internasional”, terang Bahlil, di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dugaan itu muncul di tengah pembahasan mengenai volume ekspor gas Indonesia dan kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan domestik dengan kepentingan perdagangan luar negeri.
Bahlil Duga Sebagian LNG Indonesia Masuk Perdagangan Internasional
Bahlil mengatakan Indonesia mengirimkan LNG ke Singapura dalam jumlah besar. Ia menyebut pengiriman tersebut mencapai 148 kargo, dengan angka yang ia sampaikan setara 1.480 MM. Namun, bahan keterangan yang tersedia belum merinci satuan volume tersebut secara lengkap.
Menurut Bahlil, sebagian LNG kemungkinan Singapura gunakan untuk memenuhi kebutuhan energinya. Akan tetapi, ia menduga sebagian lainnya masuk ke skema perdagangan untuk kemudian dijual kembali ke negara lain.
“Pengiriman 148 kargo itu, menurut perkiraan saya, tidak seluruhnya untuk konsumsi Singapura. Sebagian kemungkinan masuk dalam perdagangan dan diekspor kembali, meskipun sebagian lainnya tentu memenuhi kebutuhan mereka,” ujar Bahlil.
Pernyataan tersebut masih berupa dugaan pemerintah. Belum ada data pendukung dalam keterangan yang tersedia untuk memastikan berapa banyak LNG Indonesia yang Singapura jual kembali ke pasar internasional.
Karena itu, informasi mengenai dugaan perdagangan kembali tersebut perlu dibedakan dari fakta mengenai volume ekspor yang Indonesia kirimkan kepada Singapura.
Pemerintah Belum Berencana Memangkas Ekspor LNG
Meski menyampaikan dugaan tersebut, Bahlil belum berencana mengurangi ekspor LNG ke Singapura. Ia menilai pemerintah masih perlu mempertimbangkan kecukupan pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan nasional sebelum mengambil keputusan terkait ekspor.
Menurut Bahlil, pemerintah harus menempatkan kepentingan domestik sebagai prioritas. Namun, Indonesia tetap dapat mengirim gas ke negara lain apabila pasokan dalam negeri mencukupi.
“Pemerintah akan melihat perkembangan kebutuhan energi nasional. Jika pasokan domestik sudah cukup, Indonesia tetap dapat melanjutkan ekspor ke negara lain,” kata Bahlil.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara ketahanan energi nasional dan keberlanjutan perdagangan gas dengan mitra luar negeri. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ekspor sejalan dengan kebutuhan pembangkit listrik serta industri nasional.
Di sisi lain, pemerintah menghadapi kebutuhan untuk menjaga kepastian pasokan bagi pembeli internasional. Karena itu, penyesuaian ekspor perlu mempertimbangkan kondisi produksi, kebutuhan domestik, dan ketentuan dalam kontrak yang berlaku.
Ekspor Gas Pipa ke Singapura Dipangkas 8 Persen
Selain membahas LNG, Bahlil menjelaskan kebijakan pengurangan ekspor gas bumi melalui jaringan pipa ke Singapura. Ia menyebut total ekspor gas pipa mencapai 409,55 juta kaki kubik standar per hari atau MMSCFD, dengan pasokan yang berasal dari Laut Natuna dan Sumatera.
Dari jumlah tersebut, pemerintah mengurangi pasokan sekitar 31 juta kaki kubik standar per hari. Angka itu setara dengan sekitar 8 persen dari total ekspor gas pipa yang disebutkan Bahlil.
Bahlil menegaskan bahwa pengurangan tersebut masih berada dalam batas minimum pasokan yang diatur dalam kontrak. Menurutnya, pemerintah belum melampaui batas yang dapat menimbulkan pelanggaran terhadap kesepakatan dengan Singapura.
“Pengurangan sekitar 31 juta kaki kubik standar per hari itu masih berada dalam batas kontrak minimum. Jadi, menurut pemerintah, penyesuaian tersebut belum melanggar perjanjian,” ujar Bahlil.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah tidak mengabaikan komitmen perdagangan dengan negara mitra. Namun, pemerintah tetap perlu menyesuaikan pengelolaan pasokan gas dengan kebutuhan energi di dalam negeri.
Kepastian Pasokan dan Kontrak Menjadi Pertimbangan
Kebijakan pengurangan ekspor gas pipa dan dugaan penjualan kembali LNG merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan. Pengurangan gas pipa berkaitan dengan penyesuaian volume pasokan, sedangkan dugaan penjualan kembali LNG menyangkut penggunaan dan perdagangan kargo yang telah diekspor.
Pemerintah belum mengumumkan rencana pemangkasan ekspor LNG ke Singapura dalam keterangan Bahlil tersebut. Sementara itu, pengurangan ekspor gas pipa tetap mengacu pada batas pasokan yang tercantum dalam kontrak.
Perkembangan kebijakan ekspor gas Indonesia akan bergantung pada kecukupan pasokan nasional dan pelaksanaan perjanjian dengan negara pembeli. Adapun dugaan penjualan kembali LNG oleh Singapura masih memerlukan data pendukung untuk memastikan praktik perdagangan tersebut.
(Redaksi)

