Hirmon menyampaikan kesaksian tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Perkara ini juga menjerat Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, Hirmon menjelaskan bahwa dirinya mengenal Ferry sebelum muncul perkara dugaan korupsi impor baja periode 2016–2021. Ia mengenal Ferry melalui hubungan bisnis dan mengetahui yang bersangkutan sebagai pemilik firma hukum Prime Solution Associate.
Hirmon Akui Pembayaran Rp22,5 Miliar kepada Ferry Boboho
Hirmon mengungkapkan kesepakatan biaya konsultasi hukum selama lima tahun mencapai Rp25 miliar. Namun, Prime Solution Associate menerima transfer sebesar Rp22,5 miliar setelah pemotongan sejumlah biaya.
Jaksa kemudian mempertanyakan alasan Hirmon menyetujui nilai konsultasi yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut. Jaksa ingin mengetahui harapan Hirmon ketika memilih Ferry untuk memberikan nasihat hukum.
Hirmon mengaku tidak memiliki pengalaman menghadapi persoalan hukum sebelumnya. Kondisi tersebut membuatnya merasa bingung ketika harus menghadapi pemeriksaan.
“Kita tidak pernah menghadapi masalah hukum, jadi tidak begitu mengenal kepengacaraan. Jadi waktu itu masih linglung karena kena, Pak, diperiksa,” ujar Hirmon di hadapan jaksa, Rabu (4/11/2026).
Jaksa kembali menegaskan apakah Hirmon mempunyai alasan khusus ketika menyepakati pembayaran Rp25 miliar. Namun, Hirmon memberikan jawaban singkat.
“Tidak ada,” jawabnya.
Jaksa juga mempertanyakan keputusan Hirmon yang tidak mencari referensi kantor hukum lain. Hirmon mengaku mungkin terpengaruh perkataan Ferry ketika menawarkan bantuan.
“Terkena omongan manis mungkin,” kata Hirmon.
Ketika jaksa meminta Hirmon mengingat kembali ucapan tersebut, ia mengaku sudah tidak mengingatnya secara terperinci.
Hakim Pertanyakan Janji Manis Ferry Boboho
Kesaksian tersebut membuat Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno mendalami hubungan Hirmon dengan Ferry. Hakim ingin mengetahui perkataan seperti apa yang membuat Hirmon bersedia membayar biaya konsultasi hingga Rp25 miliar.
Hakim mengingatkan bahwa Hirmon sebelumnya mengaku terbujuk omongan manis Ferry. Menurut hakim, seharusnya ada perkataan tertentu yang membuat Hirmon tertarik menggunakan jasa tersebut.
Hirmon kemudian menjelaskan bahwa Ferry menawarkan bantuan ketika dirinya menghadapi persoalan hukum.
“Ya bisa dibantu, bisa dibantu, nanti kita bantu. Ya kita tidak punya kenalan,” ujar Hirmon menjelaskan perkataan Ferry dalam konsultasi tersebut.
Hakim kembali memastikan apakah tawaran bantuan itu yang membuat Hirmon merasa optimistis terhadap Ferry.
“Jadi kata-katanya kalimatnya yang penting nanti kita bisa bantu, kita bisa bantu dengan perasaan yang optimis begitu? Itu saja? Sehingga membuat Saudara yakin dia bisa bantu?” tanya hakim.
Hirmon kemudian meluruskan bahwa dirinya sebenarnya hanya berharap Ferry dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapinya.
“Betul. Iya, Yang Mulia. Kita harap, Yang Mulia. Bukan kita yakin, kita harap. Karena kita saya nggak kenal yang lain-lain,” jawab Hirmon.
Selain persoalan janji bantuan, Hirmon juga mengaku kecewa karena tidak memperoleh pendampingan hukum sebagaimana harapannya. Ia menyebut Ferry tidak memberikan konsultasi dan pendampingan secara langsung seperti yang diharapkannya.
Dalam persidangan, jaksa turut mengonfirmasi keterangan Hirmon dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tanggal 31 Juli 2026. BAP tersebut memuat pernyataan Ferry yang menyebut perkara impor baja berpeluang tidak berlanjut ke tahap berikutnya.
Hirmon membenarkan adanya pembicaraan tersebut. Ia menjelaskan Ferry pernah menyampaikan upaya agar perkara tidak berlanjut.
Namun, PT Perwira Adhitama Sejati tetap menghadapi proses hukum sebagai tersangka korporasi. Perusahaan tersebut akhirnya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi impor baja dan menerima hukuman denda.
Saksi Ungkap Tarif Jasa Hukum Don Ritto dan AVR
Persidangan yang sama juga mengungkap pembayaran jasa hukum kepada sejumlah firma hukum lainnya.
Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management, Alex Setyawan Wijaya Kusuma, mengaku membayar sekitar Rp8 miliar kepada Law Firm Don Ritto. Biaya tersebut mencakup pendampingan hukum dalam perkara korupsi Jiwasraya dari tingkat pengadilan pertama hingga peninjauan kembali (PK).
“Kurang lebih Rp8 miliar, Pak,” jawab Alex ketika jaksa menanyakan total pembayaran jasa hukum tersebut.
Sementara itu, perwakilan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Wildan, mengungkap pembayaran Rp4 miliar kepada DR Law Firm. Firma hukum tersebut memberikan pendampingan pada tahap penyidikan perkara korupsi proyek Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ).
Wildan menjelaskan bahwa pihaknya sempat menerima penawaran biaya sekitar Rp6 miliar. Namun, perusahaan memilih bernegosiasi karena hanya membutuhkan pendampingan untuk satu perkara.
Mantan Direktur Utama Waskita Beton Precast, FX Poerbayu Ratsunu, juga mengungkap pembayaran jasa AVR Law Office sebesar Rp9,6 miliar untuk dua perkara korupsi.
“Di SCF ini kami Rp7 miliar, Pak,” ujar Poerbayu ketika jaksa menanyakan rincian pembayaran.
Ia kemudian menyebut biaya pendampingan untuk perkara MBZ mencapai Rp2,6 miliar.
Rangkaian kesaksian tersebut mengungkap besarnya biaya jasa hukum yang dikeluarkan sejumlah perusahaan ketika menghadapi perkara korupsi. Jaksa terus menggali keterangan para saksi untuk mendalami hubungan pembayaran tersebut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat para terdakwa.
(Redaksi)



