Ferry menyampaikan keterangan tersebut saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (2/11/2026).
Ia mengaku lebih dahulu mengenal Arminsyah sebelum menjalin perkenalan dengan Febrie.
Keterangan Ferry muncul ketika Febri Diansyah, pengacara Febrie, menggali hubungan awal saksi dengan kedua mantan pejabat kejaksaan tersebut. Pemeriksaan itu juga menelusuri bagaimana Ferry bisa mengenal Febrie.
Ferry Boboho Awalnya Kenal Arminsyah
Dalam persidangan, Ferry menceritakan bahwa hubungannya dengan Arminsyah bermula dari aktivitas membantu memperbaiki kendaraan. Ia mengaku beberapa kali menangani mobil milik mantan Wakil Jaksa Agung periode 2017–2020 tersebut.
Febri Diansyah kemudian mengonfirmasi keterangan itu melalui pertanyaan mengenai aktivitas Ferry.
“Saudara Saksi kan tadi sempat bilang bahwa ada perkenalan dengan Pak Arminsyah itu karena sering bantuin perbaiki mobil beliau atau ganti oli, benar?” tanya Febri Diansyah.
“Iya, betul, Pak,” jawab Ferry.
Pengacara Febrie kemudian memastikan lokasi kendaraan yang pernah Ferry tangani. Ia menanyakan apakah mobil Arminsyah berada di Jakarta atau Surabaya.
“Jakarta, Pak,” jawab Ferry.
Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa Ferry lebih dahulu membangun hubungan dengan Arminsyah melalui aktivitas membantu perawatan kendaraan.
Arminsyah Perkenalkan Ferry kepada Febrie
Setelah menggali hubungan awal tersebut, Febri Diansyah mengarahkan pertanyaan pada proses perkenalan Ferry dengan Febrie Adriansyah.
Ia menyebut sejumlah saksi lain sebelumnya memberikan keterangan mengenai urutan perkenalan tersebut. Mereka menyatakan Ferry pertama kali mengenal Arminsyah sebelum akhirnya diperkenalkan kepada Febrie.
Febri kemudian meminta Ferry memastikan informasi itu.
“Betul, ya? Berarti yang memperkenalkan Saudara Saksi ke Pak Febrie Adriansyah itu adalah Pak Arminsyah? Yang terakhir menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung?” tanya Febri.
“Iya, betul, Pak,” jawab Ferry.
Melalui jawaban tersebut, Ferry menegaskan peran Arminsyah dalam mempertemukan dirinya dengan Febrie. Ia juga membenarkan bahwa hubungan perkenalannya dengan Febrie tidak berlangsung secara langsung sejak awal.
Ferry sendiri menjadi salah satu saksi dalam perkara tersebut. Ia juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Febrie Adriansyah Didakwa Memeras Rp55 Miliar
Di luar keterangan mengenai hubungan perkenalan tersebut, perkara yang menyeret Febrie berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.
Jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Dakwaan tersebut menjadi salah satu pokok perkara yang harus dibuktikan melalui persidangan.
Selain pemerasan, Febrie juga menghadapi dakwaan TPPU bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Jaksa menguraikan nilai dugaan pencucian uang mencapai Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar. Selain itu, perkara tersebut mencakup uang sebesar USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.
Jaksa menduga para terdakwa menyamarkan asal-usul uang melalui pembelian sejumlah aset. Penyidik juga menemukan berbagai barang berharga ketika membongkar tiga brankas dalam proses penyidikan.
Jaksa Ungkap Temuan Emas 74 Kilogram
Salah satu temuan yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah emas seberat 74 kilogram. Jaksa mengungkap keberadaan emas tersebut sebagai bagian dari barang yang ditemukan dalam salah satu brankas.
Selain emas, jaksa juga menguraikan dugaan pembelian kafe yang melibatkan Febrie bersama Don Ritto. Tempat usaha tersebut disebut menjadi lokasi yang biasa mereka gunakan untuk berkumpul.
Temuan aset tersebut menjadi bagian dari konstruksi dakwaan TPPU yang diajukan jaksa. Namun, seluruh tuduhan terhadap para terdakwa tetap memerlukan pembuktian dalam proses peradilan.
Sementara itu, kesaksian Ferry mengenai awal perkenalannya dengan Febrie memberikan gambaran tentang hubungan keduanya. Majelis hakim akan menilai keterangan tersebut bersama alat bukti dan kesaksian lain sebelum menjatuhkan putusan.
(Redaksi)


