POLITIKAL.ID – Kuasa hukum Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, membantah keterkaitan perusahaan dengan uang Rp106,3 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Pihak Summarecon menegaskan uang tersebut bukan berasal dari perusahaan, melainkan berkaitan dengan penyitaan terhadap mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang juga terseret dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Adrianto, Sehat Damanik, menyampaikan bantahan itu saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dia meminta publik tidak menghubungkan seluruh barang bukti uang sitaan dengan aktivitas bisnis Summarecon.
“Uang Rp106,3 miliar itu sama sekali tidak berasal dari Summarecon. Penyidik menyita uang tersebut, antara lain, dari Arif Sugiyanto yang merupakan staf ahli Menteri ATR,” kata Sehat.
Menurutnya, pemberitaan mengenai uang sitaan tersebut perlu menempatkan posisi masing-masing pihak secara proporsional. Sebab, dia menilai masyarakat perlu memahami perbedaan antara perkara pengurusan sertifikat tanah dan dugaan penerimaan uang dari pihak lain.
Kuasa Hukum Summarecon Jelaskan Asal-usul HGB
Selain membantah keterkaitan uang sitaan, Sehat juga menjelaskan proses kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara. Dia menegaskan kliennya memperoleh tanah melalui transaksi jual beli dan menempuh prosedur pertanahan sebelum mendapatkan sertifikat.
Sehat menerangkan, PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), anak usaha Summarecon, membeli tanah dari PT Gunung Geulis Sentra Kreasi (GGSK) pada 2012. Sebelumnya, GGSK telah memiliki tanah tersebut sejak 1975 setelah membelinya dari PT Adiguna Shipyard.
Setelah transaksi berlangsung, perusahaan melanjutkan proses administrasi pertanahan untuk memperoleh sertifikat hak guna bangunan. Sehat menyebut Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menerbitkan 12 sertifikat HGB atas nama kliennya pada 11 Juni 2015.
“Klien kami menempuh proses yang panjang untuk mendapatkan sertifikat tanah. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menerbitkan 12 SHGB atas nama klien kami pada 11 Juni 2015,” ujar Sehat.
Dia juga membantah adanya praktik penyuapan untuk memperoleh penerbitan sertifikat tersebut. Menurutnya, proses penerbitan HGB berlangsung melalui pemenuhan persyaratan administrasi pertanahan.
Pemblokiran 12 Sertifikat HGB Dipersoalkan
Persoalan lain yang menjadi perhatian kuasa hukum ialah pemblokiran 12 sertifikat HGB milik kliennya. Sehat menilai tindakan tersebut tidak sebanding dengan cakupan persoalan yang melibatkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Dia menjelaskan, dari keseluruhan sertifikat yang dimiliki Adrianto, hanya satu sertifikat yang bersinggungan dengan klaim ahli waris. Namun, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor justru memblokir seluruh 12 sertifikat.
“Klien kami memiliki 12 sertifikat HGB. Persoalan dengan pihak yang mengaku sebagai ahli waris sebenarnya hanya menyangkut satu sertifikat. Namun, pemblokiran justru mencakup seluruh sertifikat tersebut,” ungkapnya.
Sehat menilai kondisi itu merugikan kliennya. Dia bahkan menyebut Adrianto sebagai korban tindakan yang menurutnya melanggar hukum dalam pelayanan pertanahan di Kabupaten Bogor.
Meski demikian, penilaian tersebut merupakan keterangan dan posisi hukum pihak Summarecon. Proses penyidikan KPK tetap berjalan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
KPK Dalami Dugaan Penerimaan di ATR/BPN
Sementara itu, KPK tidak hanya mengusut dugaan suap pengurusan HGB. Lembaga antirasuah tersebut juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan penyidik menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain dari sejumlah oknum di kementerian tersebut.
“Selain perkara pengurusan HGB, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan dari proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan. Kami turut menelusuri kemungkinan penerimaan yang berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” kata Budi, Jumat (18/9/2026).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, Direktur Utama Summarecon, serta sejumlah pihak swasta.
KPK menyita uang dengan nilai keseluruhan Rp106,3 miliar dari beberapa lokasi. Barang bukti tersebut mencakup uang rupiah dan mata uang asing. Penyidik menemukan sebagian besar uang di kediaman Arif Sugiyanto.
Penyidikan perkara ini masih berlanjut. KPK perlu mengungkap asal-usul dana, aliran uang, serta peran masing-masing tersangka untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan bukti hukum.
(Redaksi)


