Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal, PWYP Desak Usut Pemilik Modal hingga Smelter

Ilustrasi Tambang: PWYP Bongkar Persoalan Penertiban Tambang Ilegal, Desak Satgas PKH Buka Jaringan Perusahaan/Ist

POLITIKAL.ID – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengusut tuntas jaringan perusahaan yang diduga terlibat dalam penguasaan kawasan hutan secara ilegal untuk pertambangan nikel.

Penertiban yang menyasar perusahaan terafiliasi pengusaha Arif Kurniawan (AK) itu dinilai tidak boleh berhenti pada pengambilalihan aset dan penagihan denda, tetapi harus memastikan pemulihan kawasan hutan serta penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Mengutip pemberitaan media nasional pada 4 November 2026, Satgas PKH memutuskan menertibkan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian pengusaha Arif Kurniawan (AK), termasuk jaringan perusahaan terkait di seluruh Indonesia.

Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa nikel termasuk komoditas yang masuk dalam radar penertiban.

Namun hingga kini Satgas belum mengumumkan daftar perusahaan, luas kawasan, maupun rincian pelanggarannya.

Padahal informasi ini penting agar publik dapat memantau apakah penertiban benar-benar menjangkau seluruh jaringan.

Jejak Perusahaan dan Dugaan Kerusakan Hutan Kabaena

Sosok AK merupakan pengusaha yang pernah diulas dalam laporan investigasi Bloomberg, “How a Reclusive Ex-Glencore Trader Became Indonesia’s Nickel King” (28 Desember 2025).

Laporan tersebut menggambarkan AK sebagai salah satu pemain dominan dalam perdagangan bijih nikel domestik, dengan penguasaan atas sejumlah konsesi tambang nikel di berbagai sentra produksi.

Salah satu perusahaan yang dikaitkan dengannya adalah PT Dua Delapan Resources, pemegang saham PT Tonia Mitra Sejahtera.

Sejak 2025, organisasi masyarakat sipil, Satya Bumi, menyoroti perusahaan ini atas dugaan deforestasi di hutan lindung Pulau Kabaena, pulau kecil yang semestinya terlarang bagi pertambangan.

Satya Bumi dalam kajiannya bertajuk “Kabaena Jilid II: Menelusuri Pintu Awal Kerusakan dan Jejaring Politically Exposed Person”, mengidentifikasi adanya keterkaitan AK dengan sejumlah pihak yang terekspos secara politik (politically exposed persons/PEPs), termasuk istri Gubernur Sulawesi Tenggara dan sejumlah purnawirawan jenderal kepolisian.

Koalisi PWYP Indonesia mendesak Satgas PKH memastikan dan mengumumkan apakah konsesi-konsesi tersebut, termasuk yang berada di Kabaena, masuk dalam cakupan penertiban.

Koalisi PWYP Indonesia menilai penuntasan penertiban tambang ilegal di kawasan hutan merupakan prioritas yang tidak bisa ditunda.

Alasannya bukan hanya pemberantasan korupsi, tetapi juga kebutuhan mendesak untuk menghentikan deforestasi dan perusakan ruang hidup masyarakat yang terus menjadi potret tata kelola sektor ekstraktif di Indonesia.

Penertiban Jangan Hanya Berorientasi pada Penerimaan Negara

Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional PWYP Indonesia menilai penertiban ini harus diukur dari kepentingan perlindungan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk segelintir pihak.

“Di tengah krisis iklim dan laju deforestasi, kekayaan nikel sebagai mineral kritis justru rentan menjadi arena kepentingan elite. Keberadaannya tidak boleh dijadikan pembenar praktik ekstraktivisme baru, termasuk dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun alokasi mineral kritis. Karena itu, setiap tindakan penguasaan kembali harus berorientasi mutlak pada pemulihan ekologis, bukan sekadar pengambilalihan aset atau alih kelola konsesi ke BUMN,” tegas Aryanto.

Koalisi PWYP Indonesia juga mengkritisi mekanisme penguasaan kembali yang dijalankan Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam praktiknya, penyelesaian pelanggaran cenderung berhenti pada penguasaan aset dan penerimaan negara, sementara pemulihan ekologis tidak menjadi prasyarat.

Pola ini terlihat pada penertiban sebelumnya, ketika lahan sawit hasil penertiban dialihkan pengelolaannya kepada PT Agrinas

“Mekanisme ini membuka jalan bagi pemanfaatan dan eksploitasi kawasan untuk kembali berlangsung setelah penguasaannya beralih dari pelaku sebelumnya kepada BUMN, tanpa menjadikan pemulihan ekologis sebagai prasyarat. Akibatnya, penertiban berisiko hanya mengganti pihak yang menguasai kawasan, bukan memulihkan kerusakan akibat pertambangan,” terang Aryanto

Signifikansi kasus ini juga tidak terpisahkan dari dugaan keterlibatan PEPs dan struktur kepemilikan berlapis, yang juga diakui Satgas sendiri.

Penegakan Hukum Harus Menjangkau Pemilik Manfaat hingga Smelter

Penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik manfaat (beneficial ownership), pihak yang memfasilitasi atau melindungi (backer), hingga industri pengolahan (smelter) yang menerima bijih nikel dari tambang ilegal. Jangan sampai ada pihak yang diuntungkan dari pengalihan kawasan ini selain masyarakat terdampak.

Sementara itu, dari sisi proses hukum yang dijanjikan Satgas, Satgas PKH akan menagih denda administratif dan melakukan penguasaan kembali aset berdasarkan hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, perkara akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Denda Administratif Harus Membiayai Pemulihan Ekosistem

Adzkia Farirahman (Azil), Peneliti PWYP Indonesia, mengingatkan agar pengenaan denda administratif tidak semata menggunakan logika penyelamatan pendapatan negara.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP) yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, denda yang ditagih Satgas diperhitungkan sebagai PNBP dari denda administratif pada sektor terkait, misalnya PNBP sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk kegiatan pertambangan.

“Persoalan utamanya adalah tidak adanya keterkaitan yang jelas antara penerimaan denda dan pembiayaan pemulihan lingkungan. PNBP dari denda administratif berpotensi menguap menjadi penerimaan umum negara, karena rezim PNBP tidak menyediakan mekanisme penandaan khusus (earmarking) yang mengikat penggunaan dana pada lokasi dan rencana pemulihan tertentu. Pemerintah perlu mengunci dana ini melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) agar dana sanksi benar-benar mengucur untuk rehabilitasi ekosistem yang rusak,” jelas Azil Azil menambahkan, formula denda juga perlu direformasi agar benar-benar mampu memulihkan hutan dan lingkungan ke kondisi semula.

Perhitungannya harus mempertimbangkan tipologi dan nilai ekologis kawasan, tingkat kerentanan, serta total biaya pemulihan sesuai prinsip polluter pays.

Tujuh Tuntutan PWYP kepada Pemerintah

Berangkat dari kondisi tersebut, Koalisi PWYP Indonesia mendesak:

1. Satgas PKH untuk membuka secara berkala hasil verifikasi, daftar perusahaan beserta pemilik manfaatnya (beneficial ownership), izin dan lokasi, luas kawasan, nilai denda yang ditagih, serta status dan rencana pengelolaan setiap kawasan hasil penertiban.

2. Satgas PKH dan aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tuntas terhadap semua pihak yang terlibat tanpa terkecuali, baik pelaku usaha, pemilik manfaat (beneficial ownership), pejabat pemberi izin dan pengawas, pihak yang memfasilitasi atau melindungi, maupun smelter yang menerima bijih dari tambang ilegal dalam rantai pasok, termasuk dengan menelusuri aliran dananya (follow the money).

3. Pemerintah untuk merevisi mekanisme penguasaan kembali agar tidak menjadi pintu masuk pengalihan kawasan kepada BUMN untuk kembali dioperasikan, sebelum kewajiban pemulihan ekologis yang mengikat dipenuhi dan hasilnya diverifikasi secara independen serta dipublikasikan.

4. Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan untuk menerapkan moratorium izin dan operasi pertambangan baru di seluruh lokasi yang sedang dalam proses penertiban, sampai status dan pemulihan ekologisnya ditetapkan, tanpa pengecualian untuk dalih Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun alokasi mineral kritis.

5. Kementerian Kehutanan untuk menetapkan kawasan hasil penertiban sebagai kawasan hutan yang wajib direhabilitasi, dengan melibatkan masyarakat terdampak dalam penetapan status dan rencana pemulihannya, serta memublikasikan rencana dan progresnya secara terbuka.

6. Kementerian Keuangan untuk menerapkan earmarking atas PNBP dari denda administratif kehutanan dengan menguncinya untuk membiayai rehabilitasi dan pemulihan ekosistem di kawasan hutan yang terdampak pertambangan ilegal.

7. Pemerintah untuk menyempurnakan formula denda administratif dengan mempertimbangkan karakteristik kawasan, tingkat kerusakan, nilai keanekaragaman hayati, dan total biaya pemulihan ekosistem, sesuai prinsip polluter pays.

Sebagai informasi, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia merupakan koalisi masyarakat sipil, beranggotakan 33 organisasi masyarakat sipil (CSOs) di tingkat nasional dan daerah, yang mendorong perbaikan tata kelola sektor energi dan sumber daya alam (SDA) yang demokratis dan inklusif untuk meningkatkan keadilan sosial-ekologis. (redaksi)

POIN UTAMA

  • 01 Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa nikel termasuk komoditas yang masuk dalam radar penertiban.
  • 02 Namun hingga kini Satgas belum mengumumkan daftar perusahaan, luas kawasan, maupun rincian pelanggarannya.
  • 03 Padahal informasi ini penting agar publik dapat memantau apakah penertiban benar-benar menjangkau seluruh jaringan.
alamin
Tentang penulis

alamin

Tim redaksi Politikal.id berfokus pada liputan isu pemerintahan, politik daerah, dan kebijakan publik di Kalimantan Timur dan Indonesia.

Lihat artikel lainnya →
WhatsApp

IKUTI PERKEMBANGAN TERKINI

Dapatkan berita pilihan, analisa mendalam, dan isu strategis langsung ke email Anda setiap hari.