Hasto belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Begini Kata KPK

Dokumentasi liputan seputar peristiwa dan pembangunan di Kalimantan Timur. (Foto: Dok. Politikal)

POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meski telah berstatus sebagai tersangka.

Hasto menyandang status tersangka untuk 2 perkara yang saling bertalian di KPK yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku serta kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku (HM) yang telah berstatus buron.

Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

KPK lantas buka suara terkait belum ditahannya Hasto Kristiyanto.

Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika menyampaikan penyidik memiliki kewenangan untuk menahan atau tidak seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ada info dari Penyidik (pemeriksaan Hasto sebagai tersangka). Proses Penahanan merupakan kewenangan Penyidik,” kata Tessa saat dihubungi, Senin (30/12/2024).

Tessa menuturkan penahanan terhadap tersangka akan dilakukan apabila memenuhi syarat materiil. Atau menjelang berkas perkara lengkap.

“Dan akan dilakukan pada saat menurut penyidik memenuhi syarat materiil penahanan atau alasan lainnya seperti menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Sebelumnya,  Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto mengatakan pihaknya akan segera memanggil Hasto.

“Ya, tunggu saja secepatnya,” kata Fitroh Rohcayanto, pada Senin (30/12/2024).

(*)

POIN UTAMA

  • 01 POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meski telah berstatus sebagai tersangka.
  • 02 Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
  • 03 Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Redaksi Politikal
Tentang penulis

Redaksi Politikal

Tim redaksi Politikal.id berfokus pada liputan isu pemerintahan, politik daerah, dan kebijakan publik di Kalimantan Timur dan Indonesia.

Lihat artikel lainnya →
WhatsApp

IKUTI PERKEMBANGAN TERKINI

Dapatkan berita pilihan, analisa mendalam, dan isu strategis langsung ke email Anda setiap hari.