“Kita perlu banyak belajar dan membangun titik-titik pariwisata itu harusnya bergerak. Artinya semua pihak itu ikut bergerak bersama. Jangan hanya di spot pariwisata saja, kemudian tidak memperhatikan sisi lingkungan,” jelas Khairin.
Khairin berharap Perda Perizinan ini kelak dapat menjadi solusi yang tepat untuk memajukan sektor pariwisata di Samarinda, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Khairin, Pansus akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membahas detiilnya Raperda perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Kepariwisataan.
(Advertorial)