Dia berujar gagasan itu masih dalam tahap pembahasan awal.
"Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang bagaimana format pilkada dan pemilu yang kemudian tepat untuk kita semua," ucapnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia memiliki rencana besar untuk menyerentakkan seluruh pemilihan umum.
Hal itu dimulai lewat Pilkada Serentak 2015 dengan menyerentakkan pemilihan di 269 daerah.
Kemudian dilanjutkan dengan 101 daerah pada Pilkada 2017 dan 171 daerah pada Pilkada 2018.
Berdasarkan UU Pilkada, Pilkada Serentak 2020 akan jadi gelaran terakhir sebelum Pemilu Serentak 2024.