Kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 hanya akan menjabat hingga 2024.
Sementara daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2022 dan 2023, akan digeser ke tahun 2024.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah hingga 2024, pemerintah akan menunjuk pelaksana tugas dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Kemudian pada tahun 2024, rencananya Indonesia untuk pertama kali akan menyerentakkan pilpres, pileg, dan pilkada. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "KPU Sebut Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Diundur ke 2027"