Selain itu, pihak AJI juga menyesalkan sikap polisi yang menyoal status banjarhits.id yang tidak berbadan hukum dan tak tercantum di Dewan Pers.
"Terlepas dari status hukum Banjarhits.id, sekali lagi, kerja-kerja jurnalistik sudah dilindungi UU. Karenanya, sengketa karya jurnalistik diselesaikan di ranah Dewan Pers bukan pidana," jelasnya.
Atas kejadian ini AJI menuntut penghentian proses hukum terhadap Nanta.
Devi sapaannya itu juga mengajak semua awak media massa se-Indonesia untuk ikut ramai-ramai mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Penahanan Nanta tidak berdasar. Dalam hukum, orang tidak bisa dihukum dua kali atas kasus yang sama," tambahnya.
Sebagai informasi, Polda Kalsel menahan Diananta karena berita yang ia unggah di portal banjarhits.id diduga menyinggung SARA.
Konten yang disoal berita berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'. Berita ini diunggah Diananta melalui saluran banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu.
Pengadunya atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena kental bermuatan sentimen kesukuan.
Dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan UU ITE.
Diananta dan Sukirman datang ke Sekretariat Dewan Pers di Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna proses klarifikasi.