Hasil pertemuan memutuskan bahwa redaksi kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu, namun bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan.
Dalam lembar putusan yang sama, diputuskan juga berita ini melanggar pasal 8 Kode Etik Jurnalistik.
Dengan argumentasi bahwa menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku.
Selanjutnya, Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud.
Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang terbit 5 Februari 2020.
Dengan begitu, masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai.
Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang disoal.
Namun, di lain sisi, proses hukum masih berlanjut di polisi sampai dilakukan penahanan Diananta di sel Rutan Polda Kalsel sampai 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Mei 2020. (Redaksi Politikal - 001)