POLITIKAL.ID - Rumah baru Jokowi dari negara akan tersedia maksimal pada 20 Oktober 2024 dimasa masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir.
Hal ini karena pemberian rumah baru bagi presiden dan wakil presiden yang pernah menjabat diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 1978.
Terkait pemberian rumah baru Jokowi dari negara ini, lokasinya sudah diketahui yakni di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Colomadu merupakan wilayah Karanganyar yang lokasinya berada di sisi barat Solo, kota asal Jokowi.
Wilayah Colomadu juga berdekatan dengan Bandara Adi Soemarmo Solo.
Kepastian rumah baru Jokowi di Colomadu ini diungkap Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat diskusi Segitiga Emas Jalan Tol Solo Jogja Semarang di Gedung TribunSolo.com, Klodran, Karanganyar, Kamis (15/12/2022).
"Setiap Presiden mengakhiri tugas, selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah."
"Nah, rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," kata Juliyatmono.
Ketentuan perihal luas rumah pemberian negara bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 120/PMK.06/2022.