POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sejumlah aktivis dan jurnalis menggelar aksi solidaritas untuk mantan Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits, Diananta Putera Sumedi (36) yang disidang lantaran menulis berita konflik lahan masyarakat adat versus perusahaan.
Aksi kali ini digelar di depan gedung Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan di Jalan Palam, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan untuk menandai pembacaan putusan sela Majelis Hakim PN Kotabaru pada, Rabu (24/6/2020).
"Nanta tidak sendiri," tegas jurnalis Muhammad Reza Pahlipi dari Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.
Massa yang terdiri dari para jurnalis dari Banjarmasin dan Banjarbaru itu juga membentangkan spanduk yang bertuliskan besar kata-kata 'BEBASKAN DIANANTA'.
Ada juga poster dengan kata-kata 'Jurnalisme BUKAN Kejahatan, Jurnalis BUKAN Penjahat', dan poster-poster hal konflik lahan yang selalu melibatkan masyarakat adat lawan perusahaan.
"Dan kami tidak diam melihat ketidakadilan yang dialami Nanta," tandas Reza lagi di depan aparat Kejaksaan Tinggi dan kepolisian yang mengawal aksi.